DENPASAR, Balipolitika.com– Bermula dari gugatan cerai yang dilayangkan kepada sang suami, Reiner Sugata Liman, seorang oknum dokter berinisial KC (29 tahun) bersama ibu kandungnya, LJL (57 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 401 KUHP.
Penetapan tersangka KC dan LJL tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/TAP.TSK/135.a/IX/RES/1.24./2026/SATRESKRIM tertanggal 2 September 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra.
Penetapan status hukum tersebut pun dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra.
Ditegaskan bahwa pihak terlapor telah berstatus tersangka per 2 September 2026 dan akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita akan panggil yang bersangkutan. Pasal 401 KUHP, menggelapkan asal-usul orang. 2 tersangka KC dan LJL,” ujar Kompol Agus Riwayanto Diputra, Kamis 3 September 2026.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara pelapor Reiner Sugata Liman, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma menegaskan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka telah resmi diterima pihaknya dan telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma menilai penetapan KC (29 tahun) bersama ibu kandungnya, LJL (57 tahun) sebagai tersangka membuktikan bahwa laporan pihak suami sah memiliki dasar hukum yang nyata dan didukung oleh alat bukti valid dari hasil penyidikan kepolisian.
“Ini penetapan dua tersangka. Yang pertama KC dan kedua LJL ibunya. Kami tidak mengada-ada terkait laporan polisi yang ada,” tegas Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma.
Anak Agung Ngurah Alit Wirakesum menyampaikan keterlibatan sang mertua yang juga ditetapkan sebagai tersangka berawal dari perannya sebagai penjamin dalam kasus yang menyeret nama anaknya tersebut.
Digarisbawahinya bahwa kasus pelaporan dugaan penggelapan asal-usul anak oleh seorang ayah terhadap istri sah ini tergolong sangat langka di ranah hukum pidana.
“Ini baru analisa subjektif saya, baru pertama kali seorang ayah melaporkan istri terkait proses kehamilannya. Sudah sah kawin, proses hamil, kenapa tidak diakui dan kenapa disembunyikan saat gugatan cerai?” tegas Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma.
Senada, Sonny Tumbelaka membeberkan kepedihan yang dialami RSL selaku ayah biologis yang hingga kini sama sekali tidak pernah diberi akses untuk melihat maupun menggendong darah dagingnya sendiri sejak lahir lebih dari enam bulan lalu.
Sonny Tumbelaka menilai tindakan menyembunyikan status kehamilan dalam gugatan perceraian merupakan skenario yang sengaja dirancang oleh pihak terlapor.
“RSL itu punya anak, tapi dia tidak pernah gendong anaknya, tidak pernah lihat mukanya seperti apa. Setega itu, padahal anak tidak dikasih akses sama sekali,” ungkap Sonny Tumbelaka.
Sonny Tumbelaka juga menegaskan bahwa narasi viral yang sebelumnya menuduh sang suami mempolisikan istri hanya karena masalah persalinan kini terbantahkan oleh temuan resmi penyidik kepolisian.
Atas penetapan status tersangka tersebut, pihaknya berencana mengambil langkah etik lanjutan untuk melaporkan profesi KC ke organisasi kedokteran.
“Suka tidak suka, KC dan ibunya sudah jadi tersangka hari ini. Karena statusnya tersangka, sesegera mungkin minggu depan kita juga akan laporkan dia ke IDI,” pungkasnya. (bp/ken)














