Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ingkar Janji, PT DEB Larang UPTD Tahura Buka Dokumen ke Walhi Bali

JOKOWI WAJIB TAHU NEGARA DIATUR PERUSAHAAN SWASTA DI BALI:  Proses sengketa informasi terkait permohonan informasi mengenai dokumen perubahan Blok Tahura Ngurah Rai antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali dan UPTD Tahura kembali bergulir, Rabu, 28 Desember 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Proses sengketa informasi terkait permohonan informasi mengenai dokumen perubahan Blok Tahura Ngurah Rai antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali dan UPTD Tahura kembali bergulir, Rabu, 28 Desember 2022.

Dalam mediasi yang berlangsung, Walhi Bali selaku pemohon dihadiri oleh kuasa hukumnya, yakni I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dan I Kadek Ari Pebriartha, S.H dari Kekal (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali serta Made Krisna Dinata S.Pd Direktur Walhi Bali.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Sementara dari pihak termohon atau UPTD Tahura Ngurah Rai dihadiri oleh I Ketut Subandi bersama staf.

Dalam mediasi ini, Walhi Bali mengirimkan surat keberatan kepada I Made Agus Wirajaya selaku mediator perihal keberatan dan permohonan agar perkara ini dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi.

Pasalnya, pada mediasi sebelumnya pihak UPTD Tahura Ngurah Rai dalam berita acara yang juga ditandatanganinya, berkomitmen untuk memberikan data pendukung yang ada pada dokumen Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai seluas 1.158,44 di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Provinsi Bali yang sebelumnya diterima oleh Walhi Bali.

Data pendukung yang dimaksud adalah risalah umum kondisi Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Proposal Kerja Sama PT. Dewata Energi Bersih.

Pada mediasi sebelumnya, pihak UPTD.Tahura berkomitmen memberikan data tersebut paling lambat 9 November 2022.

Namun, pihak UPTD Tahura justru mengingkari isi kesepakatan mediasi tersebut dengan tidak memberikan data pendukung dimaksud.

Pihak UPTD Tahura beralasan jika pihaknya berkoordinasi dengan PT Dewata Energi Bersih dan data yang dimaksud tidak diizinkan dibuka oleh PT. DEB.

Menanggapi hal tersebut, Made Juli Untung Pratama S.H. M.Kn, mengatakan dirinya merasa aneh.

Mengapa hanya perihal memberikan dokumen informasi publik saja menunggu izin dari PT DEB.

Padahal yang mengelola Kawasan Tahura Ngurah Rai adalah pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali.

“Ini aneh. Mengapa negara diatur oleh perusahaan swasta?” tanyanya.

Lebih lanjut, Untung Pratama menjelaskan risalah umum kondisi Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Proposal Kerja Sama PT. Dewata Energi Bersih diminta untuk mengetahui apa urgensi perubahan blok perlindungan ke blok khusus diakomodir untuk kepentingan Terminal LNG.

Faktanya blok tersebut tidak layak ditetapkan sebagai blok khusus. Karena pada blok tersebut hutannya rapat, masuk sebagai wilayah yang sensitifitas ekologinya tinggi,  tidak ada aktivitas manusia, dan tidak ada bangunan yang eksisting.

Lalu, setelah dokumen blok pengelolaan tahura yang diberikan oleh pihak UPTD Tahura Ngurah Rai diteliti, tidak ada penjelasan mengenai hal tersebut.

“Itu yang menjadi urgensi mengapa dokumen tersebut perlu kami minta,” ujarnya.

Mediasi dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Bali dan dinyatakan gagal oleh mediator yakni I Made Agus Wirajaya.

“Karena mediasi gagal, maka proses sengketa akan dilanjutkan dengan proses persidangan ajudikasi,” imbuh Agus Wirajaya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!