Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

Kemendikbudristek Kurang Kencang, Hanya 2 Izin Kampus di Bali Dicabut

HARUS STAY DI BALI: Universitas Teknologi Indonesia (UTI), Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 108 Nusa Dua (SMK Nusa Dua) yang izinnya dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sudah menjadi rahasia umum bahwa sejumlah perguruan tinggi di Bali menyediakan “fasilitas” ijazah tanpa kuliah dengan catatan harus bayar.

Sayangnya hal tersebut ternyata luput dari pantuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia sehingga masih beroperasi hingga saat ini.

Hanya dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dicabut izinnya oleh Kemendikbudristek.

Merespons pencabutan izin dua PTS tersebut, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Senin, 12 Juni 2023 menyebut kewenangan sepenuhnya dari Kemendikbudristek.

Meski demikian ia menyebut pencabutan izin tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 PTS di berbagai provinsi di Indonesia karena menggelar pembelajaran fiktif dan melakukan praktik jual beli ijazah.

Khusus di Bali, salah satu PTS yang izin operasionalnya dicabut adalah Universitas Teknologi Indonesia (UTI) yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 108 Nusa Dua (SMK Nusa Dua).

Tak main-main, PTS ini menawarkan program pendidikan sarjana strata 1 (S1), yakni Program Studi Ilmu Hukum, Program Studi Manajemen, Program Studi Pembangunan, Program Studi Teknik Informatika, Program Studi Sastra Inggris, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Program Studi Ilmu Komunikasi, Program Studi Teknik Sipil, Program Studi Teknologi Hasil Pertanian, dan Program Studi Desain Produk.

Humas UTI Agung Maha Putra menyatakan kampus siap bertanggung jawab terhadap mahasiswa yang terimbas penutupan program studi tersebut seperti proses akademik mahasiswa, verifikasi data akademik, dan segala administrasi yang dibutuhkan mahasiswa untuk pindah kampus. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!