TABANAN, Balipolitika.com– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) bergerak cepat ke Desa Jatiluwih. Tim Pansus melakukan inspeksi mendadak di kawasan sawah heritage dunia tersebut. Tim menemukan belasan bangunan dan lima pengaduan masyarakat. Pembangunan restoran dan fisik diduga melanggar Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, S.H., menegaskan temuan ini serius. “Kami menerima laporan 13 temuan bangunan diduga melanggar dan lima Dumas (Pengaduan Masyarakat),” ujar Supartha, Selasa (2/12/2025).
Jatiluwih dikenal sebagai destinasi pariwisata persawahan paling ternama. Keindahan sawah terancam berkurang karena maraknya pembangunan liar. Bangunan restoran dan fasilitas fisik tumbuh di lahan yang diduga adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Luas sawah di Jatiluwih mencapai 227 hektare.
Supartha menjelaskan Jatiluwih adalah lahan abadi yang harus dijaga. “Tamu-tamu mancanegara datang ke Jatiluwih untuk menikmati panorama alam sawah yang terkenal di dunia,” katanya.
Pansus TRAP turun ke lapangan untuk melihat pengelolaan wisata. Tim Pansus mengevaluasi restoran yang dianggap melanggar aturan. Mereka memperdalam temuan 13 dugaan pelanggaran bangunan tersebut. Pansus juga mempertanyakan konsep pariwisata yang dihadirkan pengelola.
Supartha mempertanyakan layanan yang disiapkan untuk wisatawan. “Jadi bukan parkir masalahnya tadi, tapi konsep wisata yang disiapkan untuk tamu Wisman dan domestik datang berwisata,” tegas Supartha.
Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila, menjamin koordinasi terus berjalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan berkoordinasi dengan Pansus TRAP. Pemkab akan memanggil semua pemilik bangunan melanggar. Mereka segera melakukan evaluasi fungsi bangunan.
“Fungsi bangunan akan dijadikan seperti semula, tetapi akan diperdalam lagi 13 pelanggaran bangunan dan 5 Dumas,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan tindakan penutupan. Satpol PP akan menutup tiga bangunan secara simbolik lebih dahulu. Penutupan bangunan lainnya akan menyusul kemudian.
“Kami akan melakukan penutupan terhadap tiga bangunan lebih dulu secara simbolik, lalu lainnya akan menyusul,” tegas Dharmadi.
Pemasangan garis Satpol PP dilakukan di Warung Sunari Bali dan Green Point. Pihak Satpol PP dan Pemkab Tabanan segera memanggil 13 pemilik bangunan. Mereka juga mengecek keabsahan lima pengaduan masyarakat.
Seorang pemilik Warung Sunari Bali mengakui adanya pembangunan. Pemilik tersebut mengaku membangun warungnya di lahan non-produktif. Pembangunan dilakukan sebagai tambahan pendapatan keluarga.
“Saya hanya kerja petani, ini warung untuk tambahan keluarga, apalagi bangun di lahan non produktif,” katanya.
Supartha berharap wisatawan mendapat pengalaman wisata yang maksimal. Wisatawan minimal dapat menikmati keindahan Jatiluwih lewat konsep yang dihadirkan. Pansus TRAP akan memastikan degradasi sawah abadi segera dihentikan. (BP/CHA).













