DENPASAR, Balipolitika.com- Program Studi Hukum Fakultas Bisnis, Sosial, dan Teknologi Humaniora (FBSTH) Universitas Bali Internasional menggelar seminar bertema “KUHAP di antara Harapan Baru atau Kekhawatiran Baru: Perspektif Hukum dan Masyarakat”, Selasa, 2 Desember 2025.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi penting bagi civitas akademika dan masyarakat untuk menelaah secara kritis arah reformasi KUHAP serta membaca proyeksi dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Acara dibuka dengan sambutan Wakil Rektor I Universitas Bali Internasional, Prof. Dr. I Komang Gde Bendesa, M.A.D.E. yang menegaskan pentingnya literasi hukum, khususnya pemahaman terhadap KUHAP sebagai instrumen prosedural kunci dalam sistem peradilan pidana.
Ia juga menekankan perlunya sikap kritis terhadap regulasi yang berkembang, sehingga civitas akademika tidak hanya menjadi pengamat, tetapi turut berperan dalam pembentukan budaya hukum yang sehat.
Seminar menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni I Gede Pasek Suardika, SH., MH. atau akrab disapa GPS, praktisi hukum sekaligus Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nusantara yang dikenal aktif mengkritisi isu-isu reformasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Narasumber kedua adalah I Putu Harry Suandana Putra, SH., MH., Dosen Program Studi Hukum yang juga menjabat sebagai Tim Ahli DPRD Kabupaten Tabanan periode 2025-2029.
Keduanya memberikan pandangan yang tajam mengenai dinamika revisi KUHAP, baik dari sisi praktik hukum maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Acara dipandu oleh Ni Putu Yuliana Kemalasari, SH., MH., dosen Program Studi Hukum Universitas Bali Internasional yang memoderatori jalannya diskusi dengan interaktif dan sistematis.
Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari pergeseran kewenangan penyidik, potensi tumpang tindih regulasi, hingga kekhawatiran publik terhadap kemungkinan lahirnya pasal-pasal yang dapat melemahkan perlindungan hak asasi manusia.
Di sisi lain, peluang perbaikan sistem peradilan, penguatan akuntabilitas penyidik, serta peningkatan kepastian hukum juga mengemuka sebagai harapan baru yang diusung melalui reformasi KUHAP.
Harry Suandana menawarkan sudut pandang akademik sekaligus praktis, menjelaskan bahwa revisi KUHAP tidak hanya berdampak pada struktur hukum nasional, tetapi juga pada praktik penegakan hukum di daerah yang sering kali bergulat dengan keterbatasan sarana dan sumber daya manusia.
Harry Suandana menekankan bahwa revisi KUHAP harus mampu menjawab tantangan di lapangan, terutama dalam memperjelas kewenangan antar lembaga penegak hukum yang selama ini kerap menimbulkan kebingungan dan benturan.
Ia juga menyoroti ketidakseimbangan perlindungan terhadap tersangka dan korban dalam praktik hukum acara pidana.
Menurutnya, diskursus publik sering kali fokus pada perlindungan tersangka, sementara hak-hak korban kerap terabaikan.
Harry Suandana menegaskan pentingnya revisi KUHAP yang mampu menjaga keseimbangan tersebut, apalagi di tengah meningkatnya kompleksitas tindak pidana berbasis teknologi yang membutuhkan kejelasan mengenai pengelolaan bukti elektronik dan penggunaan teknologi digital dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, GPS juga mengajak peserta melihat realitas hukum Indonesia yang tengah bergerak menuju sistem yang lebih modern namun juga sarat tantangan.
GPS menyoroti rentetan permasalahan yang muncul dalam praktik hukum acara pidana saat ini, mulai dari kurangnya responsivitas KUHAP terhadap perkembangan teknologi hingga risiko perluasan kewenangan aparat yang dapat mengancam perlindungan hak asasi manusia.
GPS menekankan bahwa revisi KUHAP seharusnya tidak melahirkan pasal-pasal yang membuka peluang kriminalisasi berlebihan.
Menurutnya di tengah tuntutan efisiensi penegakan hukum, prinsip kehati-hatian tetap harus dijaga, karena sedikit kelonggaran kewenangan dapat berakibat besar bagi warga negara.
GPS juga membahas pentingnya harmonisasi regulasi, mengingat banyak aturan yang tumpang tindih atau tidak lagi relevan.
Ia memaparkan bahwa reformasi KUHAP merupakan momen strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa prosedur peradilan tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan perlindungan HAM.
Penjelasannya yang lugas dan kritis memancing perhatian peserta, terutama ketika ia menyinggung dinamika politik hukum yang kerap memengaruhi arah penyusunan undang-undang.
Suasana seminar semakin hidup ketika peserta mulai mengajukan pertanyaan di mana mahasiswa mempertanyakan potensi penyalahgunaan kekuasaan jika pasal-pasal baru membuka ruang tindakan represif tanpa pengawasan yang memadai.
Ada pula peserta yang menyoroti lambannya proses peradilan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum.
Diskusi berkembang pada isu peran advokat dalam memastikan pendampingan sejak tahap awal penyidikan, serta tantangan transparansi dan akuntabilitas di lembaga penegak hukum.
Narasumber menjawab dengan argumentasi yang mendalam, menegaskan bahwa reformasi KUHAP harus melibatkan semua elemen masyarakat agar tidak menjadi regulasi yang elitis.
Diskusi berjalan dengan alur yang dinamis di mana sang moderator berhasil menjaga kedalaman diskusi sekaligus memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan kritis.
Pada akhir sesi, keduanya sepakat bahwa reformasi KUHAP adalah momentum besar untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, namun harus dilakukan secara cermat agar tidak melahirkan problem baru.
Melalui seminar ini, Universitas Bali Internasional kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tradisi akademik yang kritis dan progresif.
Diskusi mengenai KUHAP bukan hanya memperkaya pengetahuan mahasiswa hukum, tetapi juga membuka kesadaran bahwa proses reformasi hukum adalah proses panjang yang membutuhkan partisipasi publik dan pemikiran mendalam dari berbagai perspektif. (bp/ken)













