DENPASAR, Balipolitika.com- Sengketa hak waris dan silsilah keluarga besar Puri Kaleran Kangin atas lahan strategis di Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, kini kian memanas dan memasuki babak baru.
Konflik ini kembali mencuat ke permukaan setelah terendusnya manuver gencar dari pihak luar yang nekat memasarkan dan menjual objek tanah tersebut melalui iklan digital di media sosial, salah satunya platform Marketplace Facebook.
Padahal, status hukum lahan seluas kurang lebih 68 are tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde demi hukum milik Puri Kaleran Kangin, sementara pihak yang memasarkan justru tengah dibayangi jerat pidana di kepolisian.
Merespons fenomena tersebut, tim kuasa hukum Puri Kaleran Kangin langsung mengambil langkah taktis dengan menerbitkan peringatan keras kepada masyarakat luas, calon pembeli, hingga investor properti agar tidak terjebak dalam pusaran konflik hukum terstruktur ini.
Pihak hukum menilai, iklan pemasaran sepihak tersebut merupakan bentuk iktikad buruk sekaligus modus penjerumusan yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil besar bagi publik di kemudian hari.
“Nah ini kemudian, kami mendapati bahwa ada iklan pemasaran. Tentu kami wajib untuk mengingatkan masyarakat. Karena saat ini marak iklan pemasaran tanah tersebut melalui media sosial salah satunya di Facebook,” ucap kuasa hukum Puri Kaleran Kangin, Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa Pongliek, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Pongliek menegaskan, selaku pendamping hukum keluarga besar Puri Kaleran Kangin, dirinya berkomitmen untuk meluruskan duduk perkara secara benderang berdasarkan fakta hukum yang objektif. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah teperdaya oleh narasi-narasi promosi sepihak tanpa melakukan pengecekan dokumen secara menyeluruh.
“Kami mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah percaya terhadap klaim-klaim sepihak di media sosial yang menyatakan objek tanah tersebut dijual. Kami tidak ingin warga akan tersandung kasus hukum juga,” tegasnya.
Berdasarkan data dan fakta hukum yang dihimpun di lapangan, ambisi kubu penantang untuk menguasai Tanah Pipil Nomor 173, Buku C Subak Kerdung Nomor 112, Persil S.16 tersebut sebenarnya sudah kandas total di jalur perdata. Pongliek menuturkan bahwa pihak penggugat telah mengalami kekalahan telak tiga kali berturut-turut alias kalah hattrick dari tingkat pertama hingga benteng peradilan tertinggi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Duduk perkara perdata ini bermula dari Putusan PN Denpasar Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps, di mana Majelis Hakim dengan tegas menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mempunyai alas hak atas tanah di Subak Kerdung tersebut. Iktikad banding yang diajukan kubu penggugat kemudian mentah setelah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam Putusan Nomor 68/PDT/2024/PT DPS.
Puncaknya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025 resmi mengetok palu penolakan terhadap permohonan kasasi yang diajukan oleh kubu Anak Agung Ngurah Darmawan. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menegaskan judex facti telah benar dan pihak penggugat dinilai gagal total membuktikan dalil bahwa tanah objek sengketa adalah milik pewaris mereka yang diklaim bernama I Gusti Ngurah Ketut Konolan.
Sebaliknya, fakta hukum yang terkuak secara benderang di persidangan membuktikan bahwa sejak tahun 1960 hingga detik ini, tanah subur tersebut dikuasai secara sah oleh leluhur pihak Tergugat (keluarga Puri Kaleran). Bahkan, hasil bumi dari lahan tersebut selalu disetorkan secara rutin ke Puri melalui sistem penyakap atau penggarap lahan.
Tak hanya kedodoran dan kehilangan taji di ranah perdata, gerombolan terlapor kini harus menghadapi kenyataan pahit di ranah hukum pidana. Kasus ini mulai menggelinding panas di Ditreskrimum Polda Bali setelah terendus adanya dugaan konspirasi pemalsuan dokumen silsilah keluarga yang digunakan untuk mencaplok tanah milik Puri Kaleran. Saat ini, terdapat empat laporan polisi (LP) aktif yang tengah digenjot oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Bahkan, salah satu perkara dilaporkan telah memasuki babak baru dengan adanya penetapan status tersangka. Kasus tersebut tertuang dalam LP/B/627/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 September 2025 dengan pelapor A.A. Ngurah Gede Darma Putra. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 21 Mei 2026, penyidik Unit 5 Subdit II Ditreskrimum Polda Bali telah menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa intensif sang tersangka, yakni Anak Agung Ngurah Darmawan, atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat silsilah di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara itu, tiga laporan polisi lainnya yang menyeret kroni terlapor—termasuk A.A. Ngurah Darmawan, A.A. Ngurah Setiawan, Anak Agung Ngurah Saputra, dkk—dipastikan telah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan (naik sidik). Rentetan pasal telak mulai dari Pasal 170 KUHP terkait pengerusakan barang secara bersama-sama (LP/B/880/XII/2025), Pasal 277 KUHP juncto Pasal 263 KUHP tentang penggelapan asal-usul warga negara dan pemalsuan silsilah (LP/B/762/X/2025), hingga Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu kepada penguasa (LP/B/587/VIII/2025), kini siap menjerat para terlapor. Ketika dikonfirmasi mengenai rentetan laporan pidana dan status tersangka ini, pihak terlapor cenderung bungkam dari kejaran awak media.
Melihat manuver pemasaran modal nekat yang masih gencar di media sosial, tim hukum Puri Kaleran Kangin mengingatkan agar para investor, perantara properti, dan agen pemasaran segera melakukan *due diligence* atau penelitian hukum yang mendalam sebelum menyetorkan uang muka. Langkah ini krusial agar tidak ada pihak luar yang dirugikan secara finansial akibat membeli objek yang cacat secara asal-usul hukum.
“Langkah hukum akan terus kami perketat demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah munculnya korban-korban baru. Jangan sampai ada masyarakat tidak bersalah yang dilarikan uangnya atau sekadar dijadikan kambing hitam dalam sengketa yang sudah berkekuatan hukum tetap ini,” urai anggota tim kuasa hukum lainnya, Indra Setiawan.
Pihak Puri Kaleran Kangin menegaskan, meskipun mereka menghormati penuh asas praduga tak bersalah yang sedang berjalan di koridor Kepolisian Negara Republik Indonesia, mereka tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya kepastian hukum yang bermartabat. (BP/CHA).












