BULELENG, Balipolitika.com– Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng resmi memberlakukan sistem penanggalan ganjil-genap bagi warga yang ingin membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Penarukan.
Jadwal ganjil berlaku untuk sampah organik dan genap sampah nonorganik atau anorganik, yakni sampah yang sulit terurai secara alami.
Langkah inovatif ini diambil sebagai upaya nyata untuk mengurai masalah penumpukan sampah di lingkungan tersebut mulai diberlakukan seiring diterbitkannya surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup pada 10 April 2026.
Sepanjang bulan April 2026, pihak Kelurahan Penarukan gencar memberikan edukasi kepada masyarakat setempat terkait dengan tata cara pembuangan sampah berdasarkan tanggal ganjil dan genap.
Setelah fase edukasi dinilai cukup, regulasi ini resmi diimplementasikan mulai 1 Mei 2026.
Aturan waktu dan pengawasan ketat bagi warga yang ingin membuang sampah secara mandiri, pihak pengelola TPS menetapkan jadwal operasional tanggal ganjil untuk sampah organik dan genap nonorganik.
Sampah diterima sesi pagi mulai pukul 05.00 hingga 07.00 Wita, sementara untuk sesi sore hingga malam antara pukul 17.00 hingga 20.00 Wita.
Untuk memastikan aturan ini berjalan tertib, petugas TPS melakukan penjagaan super ketat hingga pukul 23.00 Wita setiap harinya.
Penjagaan malam ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya “penyusup” atau warga dari luar wilayah yang nekat membuang sampah di TPS Penarukan.
Selain itu, petugas juga melarang keras warga membuang sampah menggunakan mobil.
Tidak hanya soal waktu, ketegasan juga diberlakukan pada pemilahan jenis sampah di mana warga dilarang keras membuang sampah yang masih tercampur antara organik dan nonorganik.
Jika ada warga yang kedapatan membawa sampah campuran dan bersikeras membuangnya, petugas akan meminta warga tersebut untuk memilah sampahnya langsung di lokasi TPS saat itu juga.
Berkah Bagi Petugas TPS: Kerja Lebih Ringan dan Efektif
Kebijakan baru ini rupanya membawa dampak positif yang sangat signifikan bagi para pekerja di garda terdepan, salah satunya pasangan suami istri (pasutri) Ketut Sudita (49 tahun) dan Luh Susanti (54 tahun).
Keduanya merupakan petugas yang sehari-hari bergelut dengan pengelolaan sampah di TPS Penarukan.
Menurut kesaksian keduanya, edukasi pemilahan sampah dari rumah sangat meringankan beban kerja mereka.
“Dulu, memilah sampah di TPS itu memakan waktu yang sangat lama. Sekarang, dengan adanya kesadaran warga untuk memilah sampah langsung dari rumah masing-masing, tugas kami menjadi jauh lebih cepat dan mudah,” ungkap Luh Susanti dan Ketut Sudita.
Selain bekerja di TPS, pasangan suami istri ini juga membuka jasa pengangkutan sampah langsung ke rumah-rumah warga.
Menariknya, sistem ganjil-genap ini justru membuat ritme kerja mereka menjadi lebih produktif.
Jika sebelum aturan ini berlaku mereka hanya mengangkut sampah dua kali dalam seminggu, kini dengan adanya sistem ganjil-genap, mereka dapat mengambil dan menyalurkan sampah warga setiap hari secara teratur.
Tidak hanya itu, Kelurahan Penarukan juga memfasilitasi kretek (gerobak sampah) bagi para pekerja di TPS.
Pasangan suami istri Luh Susanti dan Ketut Sudita mendapatkan bantuan kretek pertama pada 14 januari 2008.
Bantuan kedua mereka terima pada 25 Maret 2017 dan digunakan hingga saat ini.
Pihak Kelurahan Penarukan terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menaati aturan baru ini demi terciptanya lingkungan Kelurahan Penarukan yang bersih, rapi, dan sehat. (bp/Ida Ayu Made Sindy Oktaviana/4B/Basindo/Undiksha)













