Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ajaib Pak Kapolri! Korban Pembacokan Jadi Tersangka di Bali

BUKTI NYATA: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo wajib memelototi kinerja Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Ketut Sugiarta Yogha, S.H. Pasalnya, ada yang janggal dengan penetapan Ade Yana, 51, korban pembacokan dan anaknya Ferdy Dewa Yana, 23, yang justru berstatus tersangka sejak Selasa (23/3/2022)

 

KUTA SELATAN, Balipolitika.com- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo wajib memelototi kinerja Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Ketut Sugiarta Yogha, S.H. Pasalnya, ada yang janggal dengan penetapan Ade Yana, 51, dan anaknya Ferdy Dewa Yana, 23, sebagai tersangka pada Selasa (23/3/2022). Ade yang terang benderang jadi korban pengeroyokan sekaligus pembacokan dengan senjata hingga menderita luka menganga di bagian kepala justru jadi pihak yang bersalah. Demikian juga sang anak, Ferdy Dewa Yana yang menderita sabetan senjata tajam di bagian lengan. Ajaibnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari EEP, 23, yang merupakan pembacok Ade.

Terhadap laporan ini, kuasa hukum Ade, I Made Miasa mengatakan adanya kejanggalan dalam kasus ini. “Dari mulai membuat laporan di penyidik, klien kami itu sudah merasa ada kejanggalan,” kata Miasa, Selasa (22/3/2022). Miasa menjelaskan, sebenarnya kliennya ingin melaporkan empat orang yang diduga ikut mengeroyoknya. Mereka adalah EEP, YA, YI dan A. Namun, polisi hanya menetapkan EEP sebagai tersangka.

Kemudian, kata Miasa, hasil visum kliennya di RS Bhayangkara baru keluar setelah dua bulan. Sementara, untuk hasil visum EEP yang melapor belakangan justru lebih cepat keluar. Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AK Anak Agung Made Suantara membenarkan bahwa Ade dan anaknya sebagai tersangka.

“Sudah saya panggil sebagai tersangka. Tersangka saling lapor. Kemarin sudah gelar perkara,” ujar Suantara saat dihubungi, Jumat (25/3/2022). Ia menjelaskan, pasal yang dipersangkakan kepada Ade dan anaknya adalah Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama. Sedangkan EEP dikenakan Pasal 351 ayat 2.

Untuk YA, YI dan I yang hendak Ade laporkan dilaporkan bersama EEP, kata Suantara saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, korban Ade Yana sendiri merasa bingung dengan penetapannya sebagai tersangka.

“Saya dikeroyok, anak saya juga dikeroyok, dipukuli. Lapor polisi, malah saya yang ditetapkan tersangka pengeroyokan. Sedangkan, ketiga teman pelaku itu dibiarkan sama polisi. Namanya juga tidak ditulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya. Kan aneh,” ujar Ade.

Karyawan swasta berusia 51 tahun ini mengaku dirinya hanya bisa pasrah. Ia hanya berharap, hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula ketika Ade Yana mendapat kabar bahwa anak ketiganya, FD dipukuli. Ade bersama anak keduanya untuk menolong. Sampai di lokasi, Ade melihat anaknya terluka. Kemudian ia menegur empat pemuda mabuk yang diduga memukuli anaknya.

Bukannya minta maaf, kata Ade, mereka justru menantang pria paruh baya ini berkelahi. Ia bersama anaknya dipaksa melawan empat pemuda, hingga akhirnya salah-satu pemuda tersebut membacok kepala Ade. Selain Ade, anaknya juga menerima luka pukul dan luka akibat senjata tajam. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!