GIANYAR (BaliPolitika.Com)- Adegan layak sensor di areal beji atau pemandaian Banjar Kangetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar berbuntut panjang. Kedua pelaku berinisial IBGU (49) asal Desa Sidakarya, dan INS (45) asal Desa Singakerta kena sanksi adat. Wakil Bendesa Adat Banjar Kangetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Made Budiasa menyebut aksi sejoli homo membuat areal suci beji jadi “leteh” alias tercemar.
Jelasnya kedua pelaku akan menerima sanksi adat. “Akan kami kenakan sanksi adat untuk menggelar pecaruan. Hal itu sesuai pararem,” ujarnya.
Pasca diamankan, IBGU (49) dan INS (45) digiring ke Mapolsek Ubud. Kasatreskrim Polsek Ubud Iptu Wayan Gede Mudana menyebut keduanya masih dimintai keterangan. Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor dan alat kontrasepsi alias kondom. Satu masih utuh dan satu sudah dipakai.
Menariknya, aparat berwajib juga mengamankan dua botol minyak pelican merk Vijel dan Tom. (bp)