BADUNG, Balipolitika.com- Hotel Eden Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) Komisi I, II, dan III Dewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Kabupaten Badung, Rabu, 30 April 2025.
Sidak digelar dalam rangka tertib administrasi perizinan, infrastruktur, dan perpajakan berusaha di wilayah Pemerintah Kabupaten Badung.
Pimpinan rombongan sidak, yakni Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara mengatakan inspeksi mendadak dilakukan merespons laporan masyarakat terkait adanya dua managemen di Hotel Eden.
Dua management ini dikabarkan berkonflik di internal Hotel Eden, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi fasilitas publik di hotel tersebut.
“Seperti saya tekankan tadi ada lift fasilitas publik, takutnya karena ada konflik, karena ada perseteruan antara 2 kelompok antara pemilik dan management sehingga fasilitas itu tidak terpelihara dengan baik. Takutnya kami ketika menimbulkan sebuah kejadian atau musibah apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Itu dampaknya sangat luas sekali bahkan bisa go internasional,” kata Lanang Umbara.
Selain konflik internal, DPRD Badung juga menemukan adanya piutang pajak hotel, dan restoran.
DPRD Badung meminta manajemen Hotel Eden segera membayar piutang pajak hotel dan restoran tersebut.
Terangnya pajak tersebut merupakan uang wisatawan yang datang ke Kabupaten Badung yang dititipkan kepada Hotel Eden untuk diberikan kepada pemerintahan Kabupaten Badung.
Pajak yang masuk ke kas daerah ungkap Lanang Umbara akan digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Badung.
“Setelah kita telusuri ternyata di sini masih ada piutang pajak kurang lebih sekitar 400 sekian juta rupiah. Ini kan menjadi hal yang memang kami garis bawahi. Karena kami di DPRD Badung sudah tegaskan kepada Bapenda tidak boleh lagi ada pengusaha pengusaha hotel dan restoran yang menunggak menjadi piutang pajak hotel restoran menjadi piutang,” ujarnya.
Terkait hal itu, Lanang Umbara menyebut pihak hotel berjanji akan melunasi piutang pajak, hotel, dan restoran pada bulan Juli 2025.
Bila tidak melunasi dalam waktu 3 bulan ini, DPRD Badung dipastikan akan mengambil tindakan tegas.
“Kita tegaskan untuk segera dilunasi dan mereka sudah berjanji dalam waktu 3 bulan. Kalau dalam waktu 3 bulan tidak bisa melunasi terkait dengan hal itu, kita akan ambil langkah langkah tegas. Ini sebagai pembelajaran untuk semua pengusaha yang ada di Kabupaten Badung,” cecar Lanang Umbara. (bp/ken)