TABANAN, Balipolitika.com– Perumda Dharma Santika Tabanan geger. Eks petingginya, tersandung kasus korupsi. Diduga karena kasus korupsu beras ini rugikan negara Rp 1,8 Miliar. Kejaksaan pun menahan tiga orang itu di Lapas Kerobokan.
Kejaksaan Negeri Tabanan secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Beras yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah. Kasus ini berpusat pada pengelolaan beras yang dilakukan oleh Perumda Dharma Santhika selama rentang waktu tahun 2020 hingga tahun 2021. Penetapan tiga tersangka tersebut berlandaskan hasil pemeriksaan seratus empat puluh saksi serta dua orang ahli yang dimintai keterangan.
“Tiga tersangka telah kami tetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika dan langsung ditahan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, pada Rabu (15/10).
Dua tersangka berasal dari internal perusahaan daerah, yaitu mantan Direktur Umum IPSD dan Manajer Unit Bisnis Ritel IWNA, sementara tersangka ketiga adalah Ketua DPC Perpadi Tabanan berinisial IKS. Penyidik Kejaksaan menemukan fakta IPSD dan IWNA sengaja tidak melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang benar selama transaksi berjalan. Mereka tetap melanjutkan kesepakatan pengadaan beras meskipun Perumda tidak memiliki Rencana Bisnis atau Quality Control yang memadai. Kelalaian fatal dalam menjalankan standar operasional perusahaan tersebut memperburuk dampak kerugian.
“IPSD selaku Direktur Umum dan IWNA selaku Manajer Unit Bisnis Ritel tidak melaksanakan tata kelola perusahaan semestinya,” kata Zainur Arifin Syah menyoroti minimnya pengawasan serta prosedur yang diterapkan oleh kedua pejabat.
Pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dan DPC Perpadi Tabanan ternyata tidak memenuhi spesifikasi kualitas Premium sebagaimana yang sudah tertulis dalam perjanjian awal. Faktanya, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan hanya memberikan pasokan Pengadaan Beras Medium kepada pihak Perumda selama periode tersebut. Modus curang ini dilakukan demi mengejar nilai Harga Eceran Tertinggi serta untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat besar. Perbuatan melawan hukum ini menyebabkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar berdasarkan audit resmi BPKP Provinsi Bali.
“Pengadaan beras yang disepakati adalah kualitas Premium, namun yang diberikan oleh DPC Perpadi Tabanan adalah Pengadaan Beras Medium,” tambahnya menjelaskan ketidaksesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi kontrak.
Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar Berujung Penahanan di Kerobokan
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka untuk IPSD, IKS, dan IWNA sebagai dasar hukum penahanan. Ketiga tersangka saat ini ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan untuk memulihkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar akibat Korupsi Pengelolaan Beras ini.
“Akibat perbuatan para Tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1.851.519.957,40 berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Bali,” tutup Zainur Arifin Syah memaparkan angka pasti kerugian yang diderita oleh keuangan daerah. (BP/CHA).













