KONTRA: Perwakilan tim kuasa hukum Keluarga Jero Gede Kepisah (Turah Oka), I Made Somya, SH, MH. (Sumber: Ist)
DENPASAR, Balipolitika.com – Pasca digelarnya agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pemalsuan silsilah, menyeret salah satu ahli waris Jero Gede Kepisah, A A Ngurah Oka alias Turah Oka alias Turah Kepisah selaku terdakwa, perwakilan tim kuasa hukum Keluarga Jero Kepisah, I Made Somya menyebut tuntutan JPU berbau kepentingan, ia menduga adanya konspirasi antara Pelapor, A A Eka Wijaya (Turah Mayun) dari Puri Jambe Suci dengan JPU, upaya mengkriminalisasi Turah Kepisah demi kepentingan pribadi Pelapor, Rabu, 6 Agustus 2025.
“Tuntutan Jaksa kemarin hanya memperlihatkan adanya dugaan pengkondisian dengan pelapor. Institusi itu terlihat bersedia dijadikan pijakan pelapor untuk kepentingannya merampas harta terdakwa, karena dari awal kasus ini sudah ada konspirasi yang diatur pelapor bersama para APH (Aparat Penegak Hukum, red) untuk mengkriminalisasi klien saya, berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ungkap Somya melalui sambungan telepon, Rabu, 6 Agustus 2025.
Terkait adanya tuntutan tersebut, Made Somya bersama tim kuasa hukum, I Kadek Duarsa dkk, mengatakan akan mempersiapkan secara rinci materi-materi pembelaan dalam agenda sidang lanjutan Pledoi pekan mendatang, mengungkapkan semua ke dalam fakta persidangan yang menunjukan situasi sesungguhnya perjalanan kasus ini, bahwa memang murni ada upaya kriminalisasi yang dilakukan pelapor terhadap terdakwa.
“Sudah terang benderang terjadi kriminalisasi terhadap klien (Terdakwa, red) saya. Saya dan tim akan buka semua dalam agenda sidang Pledoi mendatang, mulai dari dugaan rekayasa penyidikan hingga perjalanannya saat ini. Kita akan ungkap semua ke dzhaliman yang dilakukan pelapor,” tegasnya.
Made Somya juga berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mampu bersikap objektif, sehingga bisa menghasilkan putusan yang adil dan lebih mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang ada.
“Kami berharap yang terbaik, klien kami bebas. Karena ini jelas kriminalisasi,” tutupnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, diketahui JPU Isa Ulinnuha, menuntut Turah Oka dari Jero Kepisah pidana 3 (tiga) bulan penjara terkait pemalsuan silsilah I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci, Denpasar, diungkapkan JPU dalam sidang di PN Denpasar dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa, 5 Agustus 2025.
JPU Isa Ulinnuha di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti, menyatakan selama berlangsungnya pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal alasan penghapusan pidana, baik dengan alasan pemaaf maupun alasan pembenaran menurut Undang-Undang.
“Oleh karena itu terdakwa termasuk subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum dan harus dinyatakan bersalah dan kepadanya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya,” baca Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga menjabarkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya, adalah perbuatan terdakwa merugikan secara materil dan imateril terhadap ahli waris I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci Denpasar yang diwakili oleh Saksi, Anak Agung Eka Wijaya, Saksi, A A Ngurah Gede Bargawa.
“Terdakwa ingkar selama di persidangan, terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah di persidangan,” paparnya.
Adapun JPU juga membacakan yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa Penuntut Umum juga mempertimbangkan bahwa terdakwa sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Pernyataan Silsilah Palsu dan Surat Keterangan Waris Palsu sebagaimana dalam Dakwaan Primer: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tandasnya. (bp/gk)













