DENPASAR, Balipolitika.com– Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (DPD Gerindra) Provinsi Bali, Made Muliawan Arya atau akrab disapa De Gadjah memaparkan pandangan strategis terkait masa depan pariwisata Bali.
Pandangan strategis itu disampaikan De Gadjah dalam sesi berbagi bersama mahasiswa Universitas Hindu Indonesia (Unhi) di Kampus Unhi Denpasar, Jumat, 10 April 2026.
Dalam Seminar Legislatif bertema “Pariwisata Bali dalam Perspektif Legislasi dan Pelestarian Budaya” tersebut, De Gadjah hadir sebagai salah satu narasumber bersama Anggota DPD RI Dapil Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra.
Dalam pemaparannya, De Gadjah menekankan tiga pilar utama yang harus berjalan beriringan, yakni pariwisata, legislasi, dan pelestarian budaya.
De Gadjah menegaskan bahwa daya tarik utama Bali di mata dunia bukan hanya keindahan alam, melainkan kekayaan budaya, tradisi, serta nilai spiritual masyarakat yang dikenal sebagai “Bali Metaksu”.
Pengembangan pariwisata, menurutnya, harus selaras dengan filosofi Tri Hita Karana, yaitu harmoni antara manusia dengan Tuhan (Parahyangan), sesama (Pawongan), dan lingkungan (Palemahan).
“Budaya adalah daya tarik utama kita. Oleh karena itu, pelestarian seni, arsitektur pura, hingga sistem irigasi tradisional seperti subak harus menjadi prioritas dalam pembangunan pariwisata berkelanjutan,” ujar De Gadjah dalam materi presentasinya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti tantangan yang muncul akibat pertumbuhan pariwisata yang pesat, seperti fenomena over-tourism di wilayah Bali Selatan dan Bali Tengah, meliputi Canggu, Seminyak, Kuta, dan Ubud.
Kondisi tersebut dinilai memicu berbagai persoalan, mulai dari kemacetan hingga penumpukan sampah yang semakin kompleks.
Selain itu, De Gadjah turut menyoroti isu komodifikasi sakralitas, termasuk perilaku wisatawan yang tidak menghormati tempat suci serta konflik antara kegiatan hiburan dengan upacara adat.
Ia mencontohkan insiden pesta kembang api di Finns Beach Club yang tetap berlangsung saat upacara keagamaan di pantai berlangsung pada Oktober 2024 silam.
Fakta ini menunjukkan gambaran lemahnya penghormatan terhadap nilai adat.
Sebagai solusi, De Gadjah mendorong penguatan regulasi berbasis budaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020.
Peran desa adat juga dinilai sangat penting sebagai subjek hukum yang memiliki kewenangan dalam mengontrol investasi dan menjaga tradisi di wilayahnya.
“Regulasi sifatnya mengatur. Jadi jika ada yang melanggar, harusnya mematuhi sanksi yang ada, bukan malah bernegosiasi,” tegasnya.
Melalui edukasi kepada wisatawan terkait norma lokal serta pengawasan pembangunan yang lebih ketat, De Gadjah optimistis identitas Bali tetap terjaga di tengah pesatnya pertumbuhan industri pariwisata. (bp/ken)













