RESPON: (Kiri) Zefri Alfaruqy, Kepala Komunikasi PT Bali Turtle Island Development. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Merespon adanya isu beredar, terkait dugaan penguasaan kawasan hutan mangrove (bakau) di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas -+ 82 Hektare, PT Bali Turtle Island Development (BTID) mengklaim pengelolaan hutan mangrove yang masuk dalam zona Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali sudah sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Zefri Alfaruqy, selaku Kepala Komunikasi PT BTID, kepada wartawan Bali Politika ia mengatakan, kawasan hutan mangrove yang dimaksud merupakan Proyek Strategis Nasional yang penetapannya dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023.
“Kami, BTID memastikan bahwa rencana pembangunan dan pengelolaan kawasan tersebut telah melalui proses kajian yang komprehensif dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatssApp (WA), Jumat, 30 Januari 2026.
Selain itu, terkait isu asal-usul izin dan dasar hukum penguasaan dan pengelolaan yang digembor-gemborkan di sejumlah media beberapa waktu lalu, Zefri menegaskan bahwa seluruh aspek legalitas, tata ruang dan lingkungan hidup, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“BTID berkomitmen untuk melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali sesuai dengan persetujuan yang telah diperoleh dan melaporkan secara berkala kepada Dewan Nasional KEK,” tutupnya. (bp/gk)













