JAKARTA, Balipolitika.com- Proyeksi ekonomi nasional pada tahun 2026 memberikan peringatan keras bagi para pelaku industri pertambangan emas hitam. Sejumlah pengamat memprediksi kinerja perusahaan batubara bakal merosot tajam akibat kombinasi tekanan global dan kebijakan domestik.
Analisis terbaru menunjukkan adanya delapan faktor utama yang siap membuat margin keuntungan perusahaan tambang terkontraksi secara signifikan. “Tahun 2026 akan menjadi periode yang sangat kelam bagi industri batubara karena permintaan dari negara importir utama mulai stagnan,” ujar pengamat ekonomi Bennix melalui kanal digitalnya.
Pasar global kini mengalami kondisi kelebihan pasokan atau over supply yang menekan harga jual internasional secara perlahan. Negara raksasa seperti China dan India mulai meningkatkan produksi domestik mereka demi memperkuat ketahanan energi internal.
Hal ini otomatis menurunkan volume permintaan ekspor dari Indonesia yang selama ini menjadi pemasok utama mereka. “Negara importir kini lebih memilih mengoptimalkan cadangan dalam negeri mereka sendiri daripada bergantung pada pasokan ekspor kita,” tuturnya.
Tekanan bagi pengusaha semakin berat dengan adanya kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO yang sangat ketat. Pemerintah mewajibkan perusahaan menjual komoditas mereka ke pasar lokal dengan harga diskon sekitar 70 dolar per ton. Padahal harga pada pasar internasional masih bertahan jauh lebih tinggi di atas angka seratus dolar tersebut. “Kebijakan DMO memaksa pengusaha merelakan potensi keuntungan besar demi menjamin pasokan energi listrik bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Beban Biaya Produksi dan Kebijakan Fiskal Baru
Biaya operasional pada tingkat lapangan juga merangkak naik seiring dengan penerapan upah minimum yang terus meningkat. Selain upah, penggunaan biosolar B50 memicu kenaikan ongkos pemeliharaan mesin-mesin berat di lokasi tambang secara drastis. Komposisi nabati yang tinggi membutuhkan perawatan ekstra pada bagian filter serta sistem pembakaran alat berat perusahaan. “Kenaikan biaya produksi ini sangat menghimpit margin perusahaan karena harga jual produk justru cenderung terus menurun,” urainya.
Pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan bea keluar sebesar lima persen bagi komoditas ekspor mentah ini. Langkah fiskal tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong pemanfaatan batubara di pasar domestik. Analis memperkirakan pendapatan emiten tambang akan terpangkas hingga tiga puluh persen akibat pungutan ekspor tambahan ini. “Penerapan bea ekspor ini akan memberikan dampak variatif yang sangat menekan bagi perusahaan berorientasi pasar luar negeri,” tegasnya.
Kebijakan mengenai Devisa Hasil Ekspor atau DHE juga memaksa korporasi menahan seluruh keuntungan mereka di bank dalam negeri. Hal ini mengakibatkan likuiditas perusahaan menjadi sangat terbatas untuk melakukan ekspansi bisnis atau pembayaran utang jangka pendek. Selisih bunga bank yang tidak kompetitif juga berpotensi memberikan kerugian finansial bagi para pemegang saham emiten. “Aturan wajib parkir devisa di perbankan nasional mengurangi fleksibilitas pengelolaan modal kerja bagi para pengusaha tambang,” imbuhnya.
Tantangan Logistik dan Ketidakadilan Pajak
Masalah logistik darat turut menjadi penghambat besar setelah beberapa daerah melarang angkutan batubara melintasi jalan umum. Pemerintah daerah kini bersikap lebih tegas karena masalah kerusakan infrastruktur jalan serta tingginya kasus penyakit ISPA. Pengusaha terpaksa mengeluarkan dana triliunan rupiah hanya untuk membangun jalan khusus yang membelah hutan dan perkebunan. “Tantangan logistik di darat ini menjadi mimpi buruk bagi efisiensi distribusi barang menuju pelabuhan ekspor,” kata Bennix.
Selain jalur darat, hambatan pada jalur air juga muncul akibat pendangkalan sungai Musi dan sungai Mahakam. Sedimentasi yang parah akibat bencana alam membuat kapal tongkang sering kandas dan menghambat siklus pengiriman barang. Tarif jasa pelabuhan yang terus melonjak semakin memperkecil margin keuntungan tipis yang tersisa bagi para pengusaha. “Pendangkalan sungai memaksa kapasitas angkut kapal menjadi tidak optimal dan meningkatkan risiko keterlambatan pengiriman logistik,” urainya.
Isu restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN juga memicu perdebatan mengenai rasa keadilan bagi pelaku ekonomi kecil. Korporasi besar bisa menagih pengembalian pajak hingga triliunan rupiah, sementara rakyat kecil tetap membayar pajak secara penuh. Praktik ini dinilai sebagai bentuk subsidi terselubung dari rakyat pembayar pajak kepada para pengusaha yang sudah kaya. “Sistem restitusi PPN ini sangat tidak adil karena menempatkan beban pajak masyarakat untuk mensubsidi oligarki tambang,” tegasnya.
Masa Depan Energi dan Solusi Hilirisasi
Meskipun menghadapi banyak kendala, batubara tetap menjadi tulang punggung bagi berbagai sektor industri strategis nasional kita. Komoditas ini menyuplai energi bagi pembangkit listrik, pabrik semen, industri baja, hingga bahan baku pupuk kimia. Perannya yang sangat vital membuat ketergantungan nasional terhadap emas hitam ini belum bisa tergantikan sepenuhnya oleh energi hijau. “Industri baja dan semen tidak akan bisa beroperasi tanpa pasokan energi murah dari batubara nasional,” jelasnya.
Pemerintah disarankan untuk terus meningkatkan tarif bea keluar hingga menyentuh angka sepuluh persen secara konsisten. Langkah berani ini akan memaksa para pengusaha lebih memprioritaskan penjualan produk mereka untuk kebutuhan industri dalam negeri. Harga energi listrik yang lebih murah akan membuat industri manufaktur nasional jauh lebih kompetitif di pasar ASEAN. “Kita harus berani menekan harga energi domestik agar industri hilirisasi nasional bisa melampaui capaian Thailand dan Malaysia,” pungkasnya. (BP/CHA).













