DENPASAR, Balipolitika.com– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41 tahun) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 6 November 2025.
Pria berkepala plontos itu didakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ekstasi bersama jaringan internasional yang beroperasi di Jerman-Bali.
Meski sempat mengaku tidak bersalah dan menyebut namanya dicatut atas suruhan polisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi dari Kejaksaan Tinggi Bali tetap menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Menurut jaksa, Daniel bersama rekan-rekannya terlibat dalam permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, dan menyerahkan narkotika golongan I secara ilegal.
Dalam kasus ini, Daniel tidak sendirian di mana ia diduga beraksi bersama WNA asal Belanda bernama Lima Tome Rodriguez Pedro serta dua orang lain yang masih buron, yakni Keje Martin alias Kay dan Dennis.
Mereka diduga bekerja sama sebagai jaringan pengedar narkotika lintas negara yang memanfaatkan wilayah Bali sebagai lokasi transaksi.
Namun, sidang tuntutan terhadap Lima Tome Rodriguez Pedro yang semula dijadwalkan berlangsung bersamaan harus ditunda hingga 27 November 2025 mendatang karena alasan teknis.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari penangkapan Lima Tome Rodriguez Pedro pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Saat ditangkap, pria asal Belanda itu kedapatan mengambil paket berisi 594 butir ekstasi dengan berat total 92,04 gram yang disembunyikan dalam kemasan permen Smint.
Dua hari kemudian, polisi menangkap Daniel di sebuah bar di Sanur, Denpasar dan saat ditangkap ia membawa ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama palsu Zbysek Ciompa.
Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap identitas aslinya sebagai warga negara Jerman yang lahir di Giessen pada 8 April 1984.
Dari hasil penyidikan, Daniel berperan sebagai pengatur pengiriman dan komunikasi dengan buronan bernama Dennis melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal.
Sedangkan Lima Tome Rodriguez Pedro bertugas sebagai penerima barang di Bali, dan Keje Martin alias Kay diduga berperan sebagai penghubung antara pemasok dan penerima barang.
Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkotika Eropayang memanfaatkan Bali sebagai transit.
Barang haram tersebut dikirim menggunakan modus penyamaran dalam produk makanan dan permen impor, agar lolos dari pemeriksaan bandara maupun jasa pengiriman.
Dalam beberapa kesempatan, Daniel membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam transaksi narkotika dan merasa dijebak. Menurutnya, namanya muncul hanya karena disebut oleh salah satu pelaku yang telah tertangkap.
Dalam sidang sebelumnya, warga negara Jerman, Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41 tahun) menjadi saksi mahkota yang menyeret terdakwa warga negara Belanda, Lima Tome Rodrigues Pedro (42 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sidang lanjutan kasus penyelundupan 594 butir ekstasi jaringan Jerman-Bali yang dipimpin Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra itu menjadi “panggung berkicau” bagi Daniel Domalski yang juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah.
Usai disumpah, Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 14.10 Wita sesuai agama yang dianutnya, yakni Islam, dalam kesaksiannya dibantu penerjemah, Daniel Domalski berulang kali membantah berita acara polisi.
Tidak memiliki hubungan kerja atau bisnis, Daniel Domalski mengaku perkenalannya dengan terdakwa Lima Tome Rodrigues Pedro berlangsung sekitar bulan Februari-Maret 2025 karena sama-sama penghobi motor besar.
Dalam kasus ini, Daniel Domalski mengaku oleh polisi namanya disebut-sebut oleh Lima Tome Rodrigues Pedro sehingga ikut terseret.
Namun, anehnya, saat ia sendiri bertanya langsung kepada Lima Tome Rodrigues Pedro ketika sama-sama berada di bui, Daniel Domalski menyebut sang terdakwa membantah menyebut namanya, melainkan penangkapan atas dirinya murni oleh polisi Indonesia.
Terseret dalam pusaran kasus narkoba jaringan internasional, pria kelahiran Sydney, 8 April 1984 itu berulang kali menyebut diri sebagai korban karena sama sekali tidak terlibat dan pada saat ditangkap dirinya tidak terbukti membawa narkoba; termasuk saat dites urine hasilnya negatif.
Sial bagi Daniel Domalski, maksud hati membuka usaha di Indonesia di mana saat itu ia tinggal sementara di Hotel Signtarure, Seminyak, Kuta, Bali, dirinya malah terkena masalah hukum yang sama sekali tidak ia lakukan.
“Saya tidak tahu kenapa,” ucap Daniel Domalski saat ditanya Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra kenapa terdakwa Lima Tome Rodrigues Pedro menyeretnya dalam kasus ini.
“Kenal. Kenal melalui pertemuan klub motor. Sekitar Februari-Maret 2025. Tidak ada hubungan kerja. Lima menyebut nama saya. Saya tidak tahu kenapa,” ungkap pria Jerman berpenampilan plontos tersebut.
Daniel Domalski mengaku pernah bertamu satu kali ke tempat tinggal Lima Tome Rodrigues Pedro untuk bertemu pemilik rumah karena informasi rumah tersebut mau dijual.
Sejak perkenalannya dengan terdakwa, saksi mengaku tidak pernah ada pembahasan soal narkoba.
Ditanya Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra apakah saksi mengenal Kay alias Keje Martin yang saat ini berstatus buronan, Daniel Domalski menjawab kenal karena sama-sama anggota klub motor.
“Kay, kenal. Kay ada di satu klub motor. Saya di Eropa, Key di Kuta,” tandasnya sembari menyebut Kay yang mengenalkannya dengan Lima.
Daniel Domalski membantah terlibat pembicaraan tentang pengiriman narkoba dari luar negeri ke Bali, baik dengan Kay maupun terdakwa Lima.
Menariknya, saat ditanya apakah pernah diperiksa polisi, Daniel Domalski mengaku dalam kasus ini ia tidak didampingi penerjemah yang profesional, sebaliknya terkesan masih belajar sehingga banyak hal yang tidak ia mengerti saat diperiksa.
“Saya tidak memastikan kalau hasil pemeriksaan polisi benar atau tidak. Penerjemah masih sekolah. Kayaknya masih belajar,” ungkapnya.
Mengacu berita acara pemeriksaan kepolisian di mana dirinya disebut sebagai “penghubung” antara Lima Tome Rodrigues Pedro, Keje Martin alias Kay (buronan), dan Dennis (buronan), Daniel Domalski kembali dengan tegas membantah.
Pertemuan di villa Kay pada bulan Maret 2925 membahas pengiriman narkoba dari Jerman ke Bali juga juga dibantah Daniel Domalski.
Ungkapnya dalam pertemuan itu ada banyak orang, yakni Lima, Kay, istri Kay, staf, dan sama sekali tidak ada pembahasan pengiriman ekstasi.
Daniel Domalski juga tegas membantah menjadi penghubung antara terdakwa dengan Dennis yang mengaku punya laboratorium ekstasi di Jerman.
“Tidak ada,” jawabnya.
“Pernah Dennis bertanya ke saksi Daniel apakah Lima dan Kay bisa dipercaya untuk pengiriman ekstasi?” tanya hakim dan dijawab tidak pernah oleh Daniel Domalski.
“Kalau bisa dihadirkan Dennis,” ungkap Daniel Domalski membantah semua tuduhan polisi yang dialamatkan kepadanya seusai berita acara kepolisian.
Pasca pertemuan tersebut, Daniel Domalski membenarkan Kay mengaku kepada dirinya akan jalan-jalan berlibur tapi ia tidak tahu ke mana tujuannya; termasuk tidak tahu apakah liburan itu mengajak serta terdakwa Lima.
Daniel Domalski menambahkan setelah pertemuan di villa Kay, ia biasa bertemu terdakwa Lima di Arena Cafe maupun di Odah Sanur, namun pertemuan tersebut tidak terencana karena di lokasi itu juga banyak pengunjung lainnya.
Lebih lanjut, Daniel Domalski membantah mengetahui alamat yang diberikan Kay kepada Lima terkait pengiriman ekstasi dari Jerman ke Bali.
Ia juga membantah mengetahui alamat villa yang menjadi tujuan pengiriman ekstasi dari Lima ke Dennis.
Meski demikian, Daniel Domalski tidak membantah Dennis mengucapkan selamat ulang tahun kepada dirinya saat merayakan ulang tahun di peralihan tanggal 7-8 April 2025.
“Saat video call ada Lima, seorang perempuan, dan saya. Di karaoke suara kencang. Saya ingat dia ucapkan ulang tahun,” ujarnya.
Singkat cerita, Daniel Domalski membenarkan dirinya ditangkap polisi di daerah Batur Sari pada 24 April 2025.
Kepada hakim, saksi mengaku baru mengetahui dirinya dituduh terlibat dalam jaringan narkotika saat bertemu terdakwa Lima di sel penjara.
“Waktu kami sama-sama di sel, Lima cerita. Waktu di penjara Lima cerita bahwa Kay yang menyuruh ambil narkoba,” ungkap Daniel Domalski.
Ditanya seputar nomor resi suplier atas pengiriman barang haram itu dan apakah pernah bertanya kepada terdakwa Lima apakah paket narkoba sudah datang, Daniel Domalski membantah; tidak pernah.
Daniel Domalski juga membantah mengetahui alamat tempat narkotika itu dikirim sekaligus membantah menerima upah sebagai perantara pengiriman paket ekstasi.
“Tidak pernah,” jawab Daniel Domalski kepada Majelis Hakim PN Denpasar.
Penting diketahui, Daniel Domalski juga bersikeras menyebut pada saat ditangkap oleh polisi dan digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba ada pada dirinya.
“Digeledah badan, isi tas, kamar saya, tidak ada barang bukti,” tegasnya.
Ironisnya, Daniel Domalski menyebut sama sekali tidak tahu alasan penangkapannya oleh polisi hingga ditahan dua bulan lebih hingga saat ini.
“Tahu kenapa ditangkap?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu. Saya lagi makan. Komandan Agung datang, ngobrol bareng. Habis makan, saya cari rokok, Komandan Agung ini datang dan langsung saya disuruh berbaring dan kepala saya ditodong pistol,” ungkap saksi.
Majelis hakim bertanya apakah saksi pernah bertanya ke terdakwa Lima apakah benar dia ambil paket narkoba? Daniel Domalski menjawab terdakwa Lima disuruh oleh Kay.
“Dan dia minta maaf karena saya kena sangkut paut,” ungkapnya.
Soal penangkapan terdakwa Lima di mobil mercy warna merah, Daniel Domalski mengaku mengetahui hal itu dari pembicaraannya dengan seorang polisi.
“Polisi yang kasi tahu,” jelasnya.
Hakim bertanya pada saat ditangkap Lima posisi bagaimana? Daniel Domalski menjawab terdakwa Lima ditangkap saat menyalakan mobil merah tersebut.
“Belum sempat ke mana-mana, baru menyalakan mobil langsung ditangkap,” ucap Daniel Domalski menyebut pengakuan terdakwa Lima kepadanya.
Mirisnya, terkait penangkapan dirinya, Daniel Domalski menyebut Lima pernah mengaku kepadanya bahwa polisilah yang menyuruh Lima menyebut namanya sehingga terseret kasus ini.
“Polisi yang maksa dia untuk itu (menyebut nama Daniel Domalski,red). Lima pernah sebut Daniel, polisi yang menyuruh Lima untuk menyebut nama saya,” ungkap saksi sembari mengaku dia sendiri sampai saat ini tidak paham kenapa polisi memaksa Lima menyebut namanya.
“Jadi Lima bilang itu permainan polisi,” tegasnya sembari menyebut banyak informasi simpang siur karena polisi Indonesia tidak bisa berbahasa asing dan penerjemah yang dihadirkan tidak berkualitas.
“Karena banyak informasi simpang siur. Waktu itu, saya dikasih tahu Lima sebut nama saya. Ditanya ke Lima, tidak ada,” ungkap saksi.
Saat Hakim PN Denpasar apakah dirinya pernah ditawari narkoba oleh Lima, Daniel Domalski menjawab pernah, namun dia menolak.
“Kamu pernah pakai atau kamu mau pakai? Saya jawab tidak,” tegasnya sembari menjawab tidak pernah melihat terdakwa Lima mengonsumsi narkoba sebagaimana pertanyaan hakim.
Disinggung soal berita acara pemeriksaan kepolisian tanggal 12 Juli 2025, saksi Daniel Domalski menyebut tidak ingat karena begitu banyak kertas yang harus ia tandatangani padahal ia tidak mengerti isinya.
“Saya sudah komplain tidak mengerti bahasanya, tapi tetap disuruh tanda tangan,” ungkap pria kekar yang hingga saat ini sudah ditahan selama 3 bulan 2 minggu itu.
Sebagaimana sidang sebelumnya terkait kasus peredaran 594 butir ekstasi seberat total 392,04 gram yang dikirim dari Jerman ke Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi menyebutkan Daniel Domalski tidak sendirian beraksi.
Ia disebut bekerja sama dengan terdakwa lain, yakni Lima Tome Rodrigues Pedro asal Belanda yang juga menjadi terdakwa (berkas terpisah) serta dua orang yang masih buron (DPO), Keje Martin alias Kay dan Dennis.
Kasus narkoba yang menjerat terdakwa ini terbongkar setelah aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Rodrigues Pedro di salah satu vila di Sanur, Denpasar Selatan.
Di lokasi itu petugas menyita satu paket jasa pengiriman UPS. Paket tersebut dikirim oleh Valuva Costel dari Jerman untuk Bikzada Bazumhmmd di salah satu vila di sanur.
“Setelah diperiksa, paket yang dikirim dari luar negeri itu berisi 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai dengan garis tengah yang diduga ekstasi,” papar JPU.
Rinciannya, masing-masing kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, 50 butir seberat 33 gram (enam kaleng), 48 butir dengan berat 31,68 gram (dua kaleng), serta 47 butir dengan berat 31,02 gram.
“Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto. Selain tablet, dalam paket itu juga terdapat enam botol pewarna kuku, satu cokelat batang berbungkus biru, satu mainan plastik, dan sebuah boneka warna pink,” sebut JPU.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sebelum pengiriman dilakukan, para terdakwa sempat bertemu di vila tempat terdakwa bersama Pedro akhirnya ditangkap.
Saat itu, Daniel diperkenalkan kepada Rodrigues Pedro dan juga kepada Dennis melalui sambungan video.
Vila tempat pertemuan itu akhirnya digerebek petugas dan menangkap terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan tiga pasal alternatif yaitu, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan ancaman hukuman maksimal, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (bp/tim)













