JAKARTA, Balipolitika.com- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi tuntutan hukuman mati perdata dalam sidang korupsi pengadaan laptop. Jaksa Penuntut Umum menilai pendiri perusahaan rintisan tersebut terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu menjadi puncak dari pengusutan panjang skandal pengadaan Chromebook.
“Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan melalui pembentukan mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal,” tegas Jaksa Penuntut Umum Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026, dilansir dari berbagai sumber.
Roy memaparkan fakta mengenai keberadaan organisasi bayangan yang sengaja dibentuk oleh Nadiem di luar struktur resmi kementerian. Entitas tersebut diduga kuat mengarahkan kebijakan strategis demi kepentingan bisnis pribadi yang berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya. Jaksa menyebut tindakan ini sebagai kejahatan kerah putih yang sangat rapi karena memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan publik.
“Keberadaan entitas ini berfungsi untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi terutama yang berafiliasi dengan korporasi teknologi milik terdakwa,” ujar Roy.
Jaksa juga menyoroti adanya lonjakan harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar dibandingkan dengan penghasilan resminya sebagai pejabat. Fakta persidangan mengungkap adanya selisih nilai investasi yang sangat mencolok terkait skema pengelolaan dana pada korporasi teknologi raksasa. Terdapat aliran dana investasi sebesar 786 juta dollar AS yang hanya tercatat sebagian kecil dalam laporan administrasi resmi kementerian.
“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan yang sangat nyata dalam proyek ini,” lanjut Roy.
Nadiem dinilai bersikap tertutup karena tidak menggunakan hak hukumnya untuk menjelaskan asal-usul hartanya melalui mekanisme pembuktian terbalik. Ia cenderung menghindari pertanyaan jaksa mengenai sumber dana yang digunakan untuk mengondisikan pihak-pihak tertentu selama proyek berlangsung. Sikap yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan menjadi faktor utama yang memberatkan tuntutan hukuman pidana badan.
“Saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengkondisian pihak tertentu, terdakwa cenderung tidak mau menjawab secara terbuka kepada penuntut umum,” ungkap Roy.
Selain hukuman penjara selama delapan belas tahun, jaksa mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun kepada kas negara. Angka fantastis tersebut merupakan akumulasi dari nilai kerugian proyek Chromebook serta harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika Nadiem gagal melunasi uang pengganti tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama sembilan tahun penjara.
“Hal yang paling memberatkan adalah tuntutan uang pengganti dengan nilai fantastis karena perbuatan terdakwa dilakukan pada sektor pendidikan yang sangat strategis,” kata jaksa.
Pihak penuntut umum juga melayangkan nota keberatan keras terhadap kualitas kesaksian tiga orang ahli yang dihadirkan oleh tim pengacara terdakwa. Jaksa menilai para ahli tersebut tidak objektif karena memiliki hubungan kekerabatan hingga latar belakang yang tidak relevan dengan keahlian ilmiah. Kesaksian mereka dianggap hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa merujuk pada fakta hukum yang telah tersaji di persidangan.
“Ahli Romli Atmasasmita memiliki hubungan keluarga yakni merupakan ayah kandung dari tiga orang anggota tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim,” papar Roy. (BP/CHA).













