PERSPEKTIF: (Kanan) Akademisi Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Gusti Ngurah Nitya Santhiarsa, MT., terkait polemik sampah dan banjir Kota Denpasar. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Menyikapi adanya rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar untuk melakukan relokasi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangli, jelang penutupan TPA Suwung oleh Pemerintah Pusat per 1 Maret 2026 mendatang, salah satu akademisi Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Gusti Ngurah Nitya Santhiarsa, MT., mengatakan Denpasar lebih membutuhkan solusi jangka panjang untuk menuntaskan permasalahan sampah dan banjir tahunan, ketimbang upaya relokasi sebagai solusi jangka pendek yang menurutnya hanya akan menjadi warisan polemik di kepemimpinan Wali Kota selanjutnya, dikutip Sabtu, 3 Januari 2026.
Lebih lanjut, akademisi yang akrab disapa Prof Nitya tersebut menjelaskan, masifnya alih fungsi lahan ditambah persoalan sampah yang tak kunjung usai menjadi efek domino yang menjadi penyebab utama banjir di Kota Denpasar tiap tahunnya, sehingga ia berharap Pemkot Denpasar mampu memberikan solusi jangka panjang untuk menyelesaikan persoalan sampah dan banjir tahunan di Kota Denpasar.
“Sebenarnya sampah dan banjir Denpasar ini akar masalahnya masing-masing. Denpasar itu kota besar, persoalan sampah itu memang seharusnya setiap hari selesai agar tidak kemana-mana dan merembet ke masalah banjir. Kalau Banjir ini kan penyebabnya utamanya itu alih fungsi lahan, sedangkan permasalahan sampah yang ga selesai ini bisa memberikan efek domino yang memperparah banjir. Jadi, intinya pemerintah ya harus tegas, stop alih fungsi lahan, stop tebang hutan dan tuntaskan permasalahan sampah dengan solusi jangka panjang, mau diapakan? Ga bisa hanya sekedar relokasi pindah tempat buangnya saja,” ungkap Prof Nitya.
Selanjutnya, Prof Nitya menilai polemik sampah dan banjir yang tak kunjung usai di Denpasar, akibat lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang kota. Untuk itu, ia mendorong pemerintah untuk lebih serius menata ulang kembali, menyelamatkan Kota Denpasar dari ancaman bencana di masa depan dengan memberikan solusi nyata yang berdampak positif bagi masyarakat secara berkelanjutan.
“Ya pemerintah harus serius menata ulang kembali. Kasih solusi yang serius, jangan hanya sekedar. Mau tunggu apa lagi? Sudah cukup contoh besarnya menimpa saudara-saudara kita di Sumatera, cukup sudah tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran tata ruang (jalur hijau, red), kita perlu sama-sama menjaga Denpasar untuk anak cucu kita nanti,” cetusnya.
Selain itu ia berharap, Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali bisa memberikan contoh baik sebagai kota yang mampu menuntaskan permasalahan sampah dan banjir secara berkelanjutan, hingga bisa dinobatkan sebagai kota yang layak huni penyangga pariwisata Bali.
Denpasar Cari Solusi Sampah Sebelum Penutupan TPA Suwung 2026
Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tanggal penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, yaitu pada 1 Maret 2026.
Keputusan ini membawa dampak besar bagi Kota Denpasar, yang selama ini mengandalkan TPA Suwung sebagai lokasi pembuangan akhir sampah, kali ini dihadapkan pada tantangan besar untuk menemukan alternatif pembuangan yang memadai, sebagai kota besar dengan produksi sampah mencapai (- +) 1.050 ton/hari.
Menyikapi hal tersebut, Pemkot Denpasar berencana merelokasi pembuangan sampah ke TPA Landih yang berlokasi di Kabupaten Bangli. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang jelas sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait rencana pembuangan sampah ke Bangli.
Hal ini dikarenakan koordinasi dan pengambilan keputusan terkait rencana tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami masih menunggu PKS, tidak berani mendahului, karena ini di bawah koordinasi kementerian LH dan provinsi,” ujar Jaya Negara.
Tak main-main, untuk mendukung rencana tersebut Pemkot Denpasar akan mempersiapkan sebanyak 180 unit truk sampah akan dikerahkan setiap harinya dengan sistem sewa. Anggaran sebesar Rp103 miliar juga telah disiapkan untuk biaya sewa truk pengangkut sampah selama satu tahun.
Selain rencana pembuangan ke TPA Landih, Pemkot Denpasar juga berupaya mencari solusi inovatif untuk pengelolaan sampah di dalam kota. Salah satu langkah strategis yang tengah digalakkan adalah pemasangan mesin pengolah sampah berkapasitas 200 ton per hari. Mesin ini diharapkan dapat mengolah sebagian besar sampah yang dihasilkan di Denpasar, sehingga mengurangi beban pengiriman ke TPA. (bp/gk)













