DENPASAR, Balipolitika.com– Izinkan pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri pada tanggal yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948, Kamis, 19 Maret 2026, Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali mengirim surat keberatan bernomor 046/DPD-Bali/III/2026, Selasa, 10 Maret 2026.
Surat keberatan bertanda tangan cap basah Ketua DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, Dr. Wayan Sayoga dan Sekretaris DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, I Made Dwija Suastana itu ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Agama Provinsi Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali.
“Kami, DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, dengan ini menyampaikan keberatan resmi atas keputusan yang mengizinkan pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri pada tanggal yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948, meskipun dengan syarat-syarat ketat sebagaimana disepakati oleh FKUB Provinsi Bali,” demikian bunyi paragraf pertama surat tersebut.
DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali menjabarkan beberapa poin penting yang perlu dicermati oleh semua pihak dalam surat keberatan bernomor 046/DPD-Bali/III/2026.
Poin-poin penting dimaksud memuat dasar keberatan, dasar filosofis, dasar sosiologis, pengakuan global, dan analisis saintifik.
Dasar Keberatan
Keberatan DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali secara yuridis didasarkan pada sejumlah regulasi yang secara jelas mengatur penghormatan terhadap hari raya Nyepi dan ketertiban umum di Bali.
- Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026.
- Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan Hari Nyepi 2026 Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia yang mengatur penyelenggaraan hari besar keagamaan dengan prinsip toleransi, ketertiban, dan saling menghormati ruang sakral agama lain
- Ketentuan FKUB Nasional dan Provinsi yang menegaskan bahwa kerukunan antar umat beragama harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap kekhususan ritual masing-masing agama, terutama pada hari suci yang bersifat wajib dan sakral.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 1996 tentang Hari Raya Nyepi sebagai Hari Libur Nasional dan Pelaksanaan Catur Brata Penyepian di Bali, yang menegaskan kewajiban menjaga keheningan total selama Nyepi.
- Surat Edaran Gubernur Bali yang secara konsisten setiap tahun mengatur penghentian seluruh aktivitas publik, penutupan bandara, pelabuhan, dan jalan, larangan penggunaan pengeras suara, dan kewajiban menjaga suasana hening selama Nyepi.
Dasar Filosofis
DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali menegaskan bahwa Nyepi adalah hari suci yang menuntut keheningan total sebagai momentum pergantian tahun Saka dalam tradisi Hindu turun-temurun.
Hari suci ini, memiliki makna filosofis yang dalam dan sangat penting sebab sejatinya Nyepi bertujuan membersihkan alam semesta (bhuana agung) dan diri manusia (bhuana alit).
Untuk itulah ada Catur Brata Penyepian atau empat pantangan dan larangan saat Nyepi.
Hari Raya Nyepi merupakan puncak pelaksanaan Catur Brata Penyepian, yaitu Amati Geni, Amati Karya. Amati Lelungan, dan Amati Lelanguan.
Keempat brata ini menuntut keheningan total selama 24 jam, tanpa aktivitas, tanpa suara, dan tanpa gangguan dalam bentuk apa pun.
Keheningan ini bukan sekadar tradisi, tetapi bagian dari ritual sakral yang wajib dijalankan oleh seluruh umat Hindu.
Dasar Sosiologis
Dalam tradisi Nyepi, terdapat nilai-nilai multikultural yang berpotensi diadopsi ke dalam Kurikulum Pendidikan seperti Tat Twam Asi, Tri Hita Karana, dan lain-lain.
Bhagavad-gita (IX:29) menyebutkan kesetaraan semua makhluk Tuhan, termasuk manusia sebagai makhluk yang paling sempurna.
Manusia harus mengembangkan kebersamaan dan persatuan dalam keragaman di mana di Bali ada konsep menyama braya yang dilakukan untuk forum multikultural.
Segala makna dan dampak Nyepi akan terlihat baik jika didukung oleh semua pihak, karena dampak dari pelaksanaan Nyepi, tidak hanya bagi umat Hindu saja, tetapi juga bagi umat lain dan seluruh alam semesta.
Pengakuan Global
Penghormatan terhadap Nyepi tidak hanya datang dari umat Hindu atau masyarakat Bali, tetapi juga dari komunitas internasional.
Pada rapat persiapan World Sustainable Development Summit pada tanggal 27 Mei 2002 hinga 7 Juni tahun 2002, pemutaran slide mengenai pelaksanaan Hari Raya Nyepi membuat seluruh peserta terdiam dan terkesima.
Keheningan total Nyepi dipandang sebagai simbol harmoni manusia dengan alam, sekaligus contoh nyata praktik keberlanjutan yang menginspirasi dunia.
Para pakar lingkungan dunia pun mengakui pelaksanaan Catur Brata Penyepian telah turut berkontribusi menurunkan emisi karbon di mana Nyepi secara signifikan memberikan manfaat luas bagi lingkungan dan mencegah global warming, dunia serta World Health Organization pun mengakuinya.
Fakta ini menunjukkan bahwa Nyepi bukan hanya ritual lokal, Nyepi is beyond religion and tradition, tetapi telah menjadi warisan nilai global yang dihormati oleh masyarakat internasional.
Analisis Saintifik
Brata Catur Brata Penyepian telah mampu mereduksi 200.000 ton gas polutan karena itu banyak organisasi atau Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) mengusulkan kepada WHO agar hari raya Nyepi dijadikan sebagai International Silent Day.
Berdasarkan beberapa pemahaman di atas, DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali menilai dinamika perayaan Nyepi dan malam takbiran tahun 2026 dipicu oleh sejumlah hal.
Pertama, Forum Kerukunan antar Umat Beragama (FKUB) dan para pihak yang bertanda tangan seperti Kakanwil Kemenag Provinsi Bali, Kapolda Bali, Danrem 163 Wirasatya, dan Gubernur Bali sebagai representasi negara, menurut DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali kurang cermat dalam merumuskan dan mengambil keputusan atas dinamika hari raya keagamaan yang sensitif ini.
Kedua, ketidakcermatan ini tampak dari pernyataan dalam seruan yang menyebutkan bahwa malam takbiran perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Kamis 19 Maret 2026 dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada Jumat 20 Maret 2026.
Ketiga, DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali menilai pernyataan itu sesat pikir karena Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia belum menetapkan tanggal final jatuhnya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah melalui Kemenag masih menunggu hasil Sidang Isbat yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 19 Maret 2026.
Keempat, jika merujuk pada kalender nasional atau kalender Bali yang beredar tanggal merah hari pertama Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026 bukan 20 Maret 2026.
Kelima, pemerintah menyatakan 1 Ramadhan 1447 Hijriah atau awal bulan puasa jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui sidang isbat yang mempertimbangkan posisi hilal secara astronomis dan pengamatan langsung.
Keenam, jika versi pemerintah Idul Fitri jatuh Jumat tanggal 21 Maret 2026, maka malam takbiran tanggal 20 Maret 2026 berlangsung normal tanpa batasan-batasan sebagai seruan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan para penanda tangan seruan bersama itu, para pejabat yang mewakili organisasi resmi negara, sangat gegabah menentukan dasar pengambilan keputusan. Seharusnya, sebagai wakil negara atau pemerintah, patokan yang digunakan adalah sikap resmi pemerintah yang kecenderungannya bahwa Idul Fitri jatuh pada Jumat 21 Maret 2026,” ucap Ketua DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, Dr. Wayan Sayoga dan Sekretaris DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, I Made Dwija Suastana.
Terkait polemik tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali bersama seluruh jajaran Dewan Pimpinan Cabang di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota se-Bali mendesak agar pihak yang berwenang melakukan 4 poin penting.
Pertama, mencabut Seruan Bersama FKUB Provinsi Bali yang cacat secara yuridis karena bertentangan dengan SKB 3 (tiga ) Menteri.
Kedua, FKUB Provinsi Bali dan para pihak yang menandatangani seruan bersama tersebut untuk segera meminta maaf kepada seluruh umat Hindu dan umat Muslim atas kegaduhan yang tidak perlu terjadi.
Ketiga, meminta Ketua FKUB Provinsi Bali untuk legowo mengundurkan diri karena sudah tidak kompeten dalam mengayomi umat beragama di Bali.
Keempat, meminta umat beragama di Provinsi Bali khususnya umat Hindu dan Semeton Muslim untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan menunggu arahan pemerintah pusat.
“Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar aspirasi ini dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh demi menjaga kerukunan dan keharmonisan di Bali,” tutup Ketua DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, Dr. Wayan Sayoga dan Sekretaris DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, I Made Dwija Suastana. (bp/ken)













