Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Pejabat Penganiaya Honorer Pemprov Bali Bernama Ida Bagus Yudi Dananjaya

TANGGUNG JAWAB: Pejabat Pemprov Bali berinisial IBYD (54 tahun) saat dicocok-cocokkan ternyata singkatan dari Ida Bagus Yudi Dananjaya. (ilustrasi)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Honorer Pemerintah Provinsi Bali berinisial IGYAPA (31 tahun) mendapatkan hadiah bogem mentah dari atasannya yang berpangkat kepala bidang alias kabid di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 10.40 Wita. 

Pejabat Pemprov Bali dimaksud berinisial IBYD (54 tahun). Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pencocokan yang dilakukan IBYD ini merupakan singkatan dari Ida Bagus Yudi Dananjaya.

Ida Bagus Yudi Dananjaya berstatus sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri. 

Saat dikonfirmasi, korban IGYAPA membenarkan bahwa IBYD adalah orang yang sama dengan Ida Bagus Yudi Dananjaya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan Nomor: Dumas/180/VII/2023. SPKT.Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali diketahui korban diketahui menderita luka dan berdarah di pelipis dan area mata sebelah kiri.

Pegawai honorer Pemprov Bali yang beralamat di Denpasar Utara itu melaporkan oknum pejabat berstatus kabid berinisial IBYD (54 tahun) yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali ke Polsek Denpasar Timur, Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 Wita.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Bali Wayan Sugiada menyebut pelaporan polisi menunjukkan kasus dimaksud mengarah ke aksi kriminalitas dan bukan merupakan tupoksi dari Inspektorat Bali.

“Kalau kasus ini kaitannya dengan inspektorat, tiang sampaikan tugas inspektorat adalah membantu kepala daerah di bidang pengawasan. Jadi tiang bekerja dalam wilayah administratif berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kalau ada pengaduan berkaitan dengan kerugian daerah, penyalahgunaan kewenangan, baru kita yang menangani, sedangkan kalau kasus pemukulan ini kriminal. Apalagi sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Wayan Sugiada. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!