BADUNG, Balipolitika.com- Unit Reskrim, Polsek Kuta Utara meringkus komplotan pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Kecamatan Kuta Utara pada Senin, 27 Januari 2025 malam.
Aksi kriminalitas ini bermula pada Kamis, 11 Juli 2024 pukul 03.00 Wita saat turis Rusia berinisial KP (36 tahun) hendak membeli minuman di Circle K, Jalan Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Tanpa menaruh rasa curiga karena Bali dikenal ke penjuru dunia lantaran keramahtamahan dan kejujuran warganya, sang turis menerima ajakan minum-minuman keras para pelaku hingga ia mabuk dan teler.
Apesnya, sadar sadar, turis Rusia itu kaget saat mengetahui ada transaksi uang sejumlah Rp17.000.000 menggunakan ATM miliknya.
Akibat kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Kuta Utara untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. lantas memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana SH dan Panit Reskrim Ipda Made Aditya Riawan Putra S.Tr.K., M.H. melakukan penyelidikan.
Melalui olah TKP dan keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku inisial IGRA (41 tahun) asal Tianyar Karangasem dan GS (43 tahun) di Jalan Dyana Pura, Banjar Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Dari keterangan kedua pelaku, Unit reskrim Polsek Kuta Utara selanjutnya meringkus IGD alias Bon (38 tahun) asal Tianyar, Karangasem di rumahnya, Gang BPU Pudak Sari No. 16B, Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui melakukan pencurian bersama-sama kartu ATM dari dalam tas milik korban dan melakukan beberapa kali penarikan sehingga mengakibatkan korban dirugikan sebesar Rp17 juta,” ucap Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bp/ken)