DENPASAR, Balipolitika.com– MZ (25 tahun), seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura diringkus aparat gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Turis Singapura itu ditangkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat seorang perempuan di sebuah rumah kos di Jalan Mekar II, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang, kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Rabu, 15 Juli 2026 malam sekitar pukul 19.00 Wita pasca penemuan mayat perempuan di rumah kos yang menjadi TKP pembunuhan.
“Begitu menerima informasi dari layanan 110, personel Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum Polda Bali, Unit Reskrim, Inafis, dan Unit Intel Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Pol Leonardo di Mapolresta Denpasar, Kamis, 16 Juli 2026.
Polisi memperoleh petunjuk berupa ciri-ciri pelaku, identitas, serta kendaraan yang digunakan mengacu hasil olah TKP.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera mengejar pelaku MZ hingga akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan.
“Kurang lebih tiga jam setelah kami menerima laporan, terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Korban diketahui berinisial AS (26 tahun) asal Tegal, Jawa Tengah dan merupakan kekasih pelaku.
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun.
Motif pembunuhan itu diduga dipicu persoalan asmara di mana berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban hingga nekat menghabisi nyawanya dengan cara mencekik.
“Motif sementara karena sakit hati terkait hubungan asmara. Pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik selama kurang lebih 15 menit,” ungkapnya.
Terduga pelaku mengaku aksi pencekikan tersebut terjadi, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau 5 hari sebelum jasad korban ditemukan tetangga kos, Rabu, 15 Juli 2026 malam.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan.
“Pelaku sempat memberontak saat diamankan, tetapi berhasil kami kuasai,” ujar Kombes Pol Leonardo.
Parahnya, MZ bermasalah status keimigrasiannya karena masuk ke Indonesia sebagai wisatawan dan telah overstay sejak 2025 atau sekitar satu tahun.
Kombes Leonardo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan darurat 110 sehingga polisi dapat bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. (bp/ken)













