KLUNGKUNG, Balipolitika.com– Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis, 16 Juli 2026.
Rapat paripurna ini berfokus pada agenda krusial, yaitu Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sidang penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom didampingi Wakil Ketua II Tjokorda Gede Agung, serta dihadiri oleh segenap anggota legislatif Klungkung.
Turut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, jajaran perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dalam sambutannya, Bupati Klungkung, I Made Satria menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras sehingga seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini diselesaikan dengan baik sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dinamika yang berkembang selama pembahasan baik berupa pendapat, kritik, usul, maupun saran dinilai sebagai proses demokrasi yang sangat positif.
“Selanjutnya, Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai amanat undang-undang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, secara formal kita dapat mengetahui target pembangunan yang telah terlaksana serta hal-hal yang belum berhasil dicapai pada tahun 2025,” ujar Bupati I Made Satria.
Bupati Klungkung menambahkan hasil evaluasi dan catatan dari pelaksanaan APBD TA 2025 ini akan menjadi acuan penting bagi jajaran eksekutif dalam memantapkan pelaksanaan tugas, meningkatkan kualitas pembangunan, dan mengoptimalkan pelayanan publik ke depan sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, pendapatan daerah total terealisasi mencapai Rp1,4 triliun lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp495 miliar lebih, pendapatan transfer Rp913 miliar lebih, lain-lain Pendapatan yang sah Rp14 juta lebih.
Terkait belanja daerah total realisasinya mencapai Rp1,4 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasi Rp1,1 triliun lebih.
Terdiri atas belanja pegawai Rp706 miliar lebih; belanja barang dan jasa Rp374 miliar lebih; belanja bunga Rp3 miliar lebih; belanja hibah Rp95 miliar lebih; dan belanja bantuan sosial Rp3 miliar lebih.
Belanja modal sebesar Rp118 miliar lebih yang terdiri dari Belanja Modal Tanah Rp9,9 juta lebih; Peralatan & Mesin Rp27 miliar lebih; Gedung dan Bangunan Rp 38 miIiar lebih; Jalan, Jaringan & Irigasi Rp 48 miliar lebih; Aset Tetap Lainnya Rp 4,6 miIiar lebih; Aset Lainnya Rp 164 juta lebih.
Sementara Belanja Tak Terduga (BTT) tercatat sebesar Rp1,8 miIiar lebih dan Belanja Transfer Rp 148 miIiar lebih.
Pembiayaan Daerah & SiLPA, Pembiayaan Netto direalisasikan sebesar Rp 72,9 miliar lebih yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp82,2 miIiar lebih dikurangi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp9,3 miIiar lebih.
Berdasarkan perhitungan realisasi tersebut, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 sebesar Rp 30,2 miliar lebih.
SiLPA tersebut dijelaskan telah dipasang untuk mendanai kegiatan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya akan dicermati bersama nilainya dalam penyusunan Perubahan APBD TA 2026 mendatang.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama antara Bupati Klungkung dan Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung, menandai komitmen bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Klungkung. (bp/ken)













