DENPASAR, Balipolitika.com- Anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Bali dipastikan tidak lagi terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, Kamis, 16 Juli 2026.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan mengingat panitia khusus atau pansus secara regulasi memiliki masa kerja paling lama 6 bulan sejak dibentuk, Demer meminta anggota Fraksi Golkar DPRD Bali yang tergabung Pansus TRAP untuk tidak lagi mengikuti kegiatan pansus, baik inspeksi mendadak (sidak) maupun rapat dengar pendapat (RDP).
Demer menilai masa tugas Pansus TRAP DPRD Bali telah berakhir setelah laporan dan rekomendasi pansus disampaikan serta diterima dalam rapat paripurna DPRD Bali beberapa waktu lalu.
“Saya sudah minta untuk tidak ikut tadi (RDP, red). Saya telepon barusan (aggota Fraksi Golkar yang masuk Pansus TRAP, red). Golkar taat terhadap aturan dan ketatanegaraan,” tegas Demer, Kamis, 16 Juli 2026.
Meskipun dalam keputusan pembentukannya disebutkan masa kerja pansus berlangsung hingga enam bulan atau berakhir pada September 2026 setelah diperpanjang, Demer menggarisbawahi terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pansus berakhir ketika laporan hasil kerjanya telah disampaikan dan diterima dalam rapat paripurna.
“Sudah jelas dibentuk pansus itu dalam jangka waktu enam bulan dan atau berakhir pada saat paripurna. Di mana-mana pansus itu berakhir setelah diparipurnakan, baik di DPR RI maupun DPRD,” ujar Demer sembari mengajak semua pihak untuk taat pada aturan ketatanegaraan.
Demer menegaskan Golkar memilih mematuhi mekanisme ketatanegaraan untuk menghindari potensi persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Jika Pansus TRAP DPRD Bali tetap bekerja setelah dianggap selesai tanpa ada pembentukan atau perpanjangan baru, maka penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.
“Kalau melanggar ketatanegaraan terus memakai dana APBD, ini berpotensi menjadi temuan BPK. Yang kami khawatirkan kalau kemudian ditindaklanjuti menjadi persoalan hukum. Ini memakai uang rakyat,” tegas Demer mengingatkan.
Demer menambahkan apabila DPRD Bali nantinya membentuk kembali atau memperpanjang Pansus TRAP melalui mekanisme yang sesuai aturan, Partai Golkar akan kembali mengkaji keterlibatan fraksinya.
“Kalau nanti dibentuk lagi pansus atau diperpanjang sesuai mekanisme, tentu kami akan mengkajinya kembali,” ujarnya.
Sikap Golkar tersebut merujuk pada Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang Pembentukan Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan.
Dalam diktum keputusan itu disebutkan bahwa pansus bertugas mengumpulkan data dan informasi, membahas persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan, menggelar rapat kerja maupun rapat dengar pendapat, melakukan konsultasi serta kunjungan kerja, hingga menyusun laporan hasil kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Pada diktum ketiga keputusan tersebut ditegaskan bahwa masa tugas pansus berlangsung selama enam bulan dan dinyatakan selesai apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali serta laporan tersebut diterima dalam rapat paripurna. (bp/ken)










