DENPASAR, Balipolitika.com– Seorang guru agama yang berdomisili di wilayah Kecamatan Denpasar Barat berinisial ASM (27 tahun) dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin, 22 Juni 2026.
Pemicunya adalah dugaan kekerasan seksual kepada seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial KM asal Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Parahnya, dugaan tindakan kekerasan seksual oleh oknum guru agama ini terjadi di rumah sang murid di kawasan Denpasar Barat.
Oknum guru ini dikatakan datang ke rumah sang siswi karena kebetulan melintas di wilayah tersebut.
Disambut hangat oleh korban, di luar dugaan ia malah menjadi sasaran nafsu si oknum guru agama berpenampilan super alim ini.
Saat situasi rumah sepi, oknum guru agama ini memaksa si anak membuka celana panjang dan pakaian dalamnya.
“Saat itu korban sempat melakukan perlawanan dan berontak,” beber AC salah satu kerabat dari orang tua korban.
Sayangnya, karena kalah tenaga dan tidak berdaya, aksi bejat tersebut pun terjadi pada Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
“Bahkan, korban mengaku dua jari pelaku masuk ke area intimnya. Peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam yang hingga kini masih membekas,” ucapnya.
Super bejat, usai melakukan aksinya, sang guru yang diperkirakan berusia 27 tahun itu bergegas pergi.
Orang tua korban mendapati sang gadis menangis penuh ketakutan dan curiga dengan musibah yang dialami sang buah hati.
Selang beberapa bulan kemudian, barulah korban berani bersuara menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Mengetahui sang buah hati dilecehkan oleh oknum guru agama, keluarga korban akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak berwajib.
Ayah korban, SH (46 tahun) berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih dalami. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ucapnya. (bp/ken)













