DENPASAR, Balipolitika.com– Jajaran Polsek Denpasar Timur selidiki dugaan tindak pidana perampasan sepeda motor disertai aksi kekerasan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar Timur.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar luas di media sosial.
Kejadian dilaporkan terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 03.40 Wita di depan sebuah rumah makan di Jalan Cok Agung Tresna Nomor 126, Renon.
Laporan resmi diterima Polsek Denpasar Timur pada hari yang sama sekitar pukul 11.45 Wita.
Korban berinisial YAH (24 tahun), warga asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mengaku menjadi korban penganiayaan sekaligus kehilangan sepeda motor yang dikendarainya saat melintas di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, korban saat itu baru pulang bersama rekannya usai bermain biliar di kawasan Jalan Tukad Batanghari.
Dalam perjalanan, korban yang mengendarai sepeda motor Honda GL warna hitam milik temannya didatangi oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Korban mengaku sempat diajak berbicara oleh kedua orang tersebut dengan alasan meminta bantuan.
Namun, situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan di mana korban mengaku sempat ditarik, dikejar, dipukul, dan ditendang oleh beberapa orang hingga terjatuh.
Dalam kondisi tersebut, sepeda motor yang dikendarainya kemudian dibawa kabur oleh para pelaku ke arah Jalan Moh. Yamin, Denpasar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik berupa lecet dan bengkak pada bagian mata kanan, bengkak pada rusuk kiri akibat tendangan, serta luka lecet pada siku tangan kanan.
Selain itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda GL warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi N 4798.
Menyikapi laporan tersebut, Polsek Denpasar Timur langsung melakukan langkah-langkah dan saat ini dalam proses penyelidikan kepolisian. (bp/ken)













