TABANAN, Balipolitika.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, Nyoman Arnawa menyoroti sengkarut masalah penataan zonasi wilayah. Ia meminta jajaran eksekutif segera menuntaskan perbaikan dokumen rencana detail tata ruang. Hal ini, kata dia, seharusnya menjadi prioritas utama guna menghentikan maraknya pembangunan akomodasi wisata ilegal.
“Dan, pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi aturan mengenai tata ruang,” tegasnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Arnawa, respon kritik ini mengemuka pasca-adanya temuan pelanggaran pemanfaatan lahan di lapangan. Tim panitia khusus dewan provinsi, menemukan kasus pencaplokan kawasan hijau di Kecamatan Kediri. Wilayah perbatasan antara Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung tersebut kini menjadi atensi serius.
“Jangan sampai ke depan, orang itu sudah membangun duluan dan sudah selesai, baru kita mengetahuinya,” ujarnya.
Arnawa pun secara tegas mengurai apa yang menjadi kendala utama penegakan hukum. Ia menyebut, sumbernya adalah dari minimnya agenda sosialisasi regulasi ke masyarakat.
Pihak pemerintah daerah, sambung dia, wajib memperkuat sistem pengawasan dini. Sistem ini, juga mesti secara terpadu dari tingkat atas hingga bawah. Manajemen pengawasan berkala, wajib melibatkan jajaran camat hingga kepala desa di wilayah masing-masing.
“Jadi, koordinasi antara pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga perangkat pemerintah paling bawah harus diperkuat,” katanya menegaskan.
Politikus PDI Perjuangan ini juga meluruskan kerancuan pemahaman publik. Kerancuan ini, terkait dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Banyak pelaku usaha mengira dokumen nomor induk berusaha sudah menjadi legalitas mutlak mendirikan bangunan.
Padahal, menurut dia, pelaku usaha wajib menyelesaikan kepengurusan berkas analisis dampak lingkungan serta persetujuan bangunan gedung terlebih dahulu.
“Maka dari itu perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa NIB itu belum izin lengkap,” tuturnya.
Pihaknya, kata Arnawa lagi, terus mendorong percepatan penyusunan rencana detail tata ruang di setiap kecamatan. Penjabaran teknis dari peraturan rencana tata ruang wilayah sangat mendesak demi kepastian hukum investasi. Transparansi pemetaan zonasi wilayah harus tersampaikan secara utuh agar tidak memicu konflik agraria baru.
“Mana yang belum, itu disegerakan agar bisa disampaikan ke masyarakat,” pungkasnya. (BP/CHA).













