DENPASAR, Balipolitika.com– Tak berhenti hanya sekadar sanksi pemecatan, Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali mendorong proses hukum tegas terhadap oknum guru mata pelajaran Bahasa Bali yang diduga memamerkan alat kelamin lewat video call kepada siswi kelas VII SMP Negeri 6 Denpasar.
Tegas KPPAD Bali, jika peristiwa tak senonoh oknum guru kepada pelajar di bawah umur itu terbukti benar-bener terjadi pada 20 Januari 2026 lalu, maka I Wayan GDM, S.Pd. harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jika benar terjadi, maka harus diproses secara hukum. Kami mendorong orang atau pihak yang mengetahui kejadian ini untuk segera melapor agar kepolisian bisa memberikan atensi,” ujar Ketua KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, Selasa, 27 Januari 2026.
Perlindungan bagi korban yang berstatus anak di bawah umur, termasuk anak-anak lainnya harus menjadi prioritas utama,
Merespons potensi kekerasan di lingkungan sekolah, Ni Luh Gede Yastini menyarankan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar serta pihak sekolah melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Apabila kasus ini benar terjadi, penanganan hukum dapat menggunakan KUHP maupun Undang-Undang ITE sesuai dengan unsur perbuatan yang terbukti,” jelasnya.
Lebih jauh, KPPAD Bali mengimbau para orang tua untuk lebih aktif menjalin sekaligus membangun komunikasi dengan sang buah hati, khususnya terkait ruang digital.
“Anak-anak perlu dibekali pemahaman tentang perilaku yang pantas dan tidak pantas serta didorong untuk berani melapor jika mengalami kekerasan atau perlakuan yang tidak kayak,” pesan Ketua KPPAD Bali.
Diketahui, oknum guru yang mengampu mata pelajaran Bahasa Bali ini tercatat pernah mengabdi di SMP PGRI 3 Denpasar sebelum akhirnya pindah ke SMP Negeri 6 Denpasar di awal tahun 2026.
Kepala SMP Negeri 6 Denpasar, Dra. Ni Nyoman Suci, M.Pd. merinci sang oknum guru bekerja terhitung sejak Senin, 5 Januari 2026 hingga akhirnya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat per Jumat, 23 Januari 2026.
“Inggih patut (ya benar), oknum guru itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada hari Jumat, 23 Januari 2026. Matur suksema (terima kasih),” ucap Ni Nyoman Suci dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.
Ni Nyoman Suci menjelaskan oknum guru yang mengampu mata pelajaran Bahasa Bali itu belum sebulan bertugas di SMP Negeri 6 Denpasar sehingga belum sempat menerima honor atau gaji.
“Inggih patut (ya benar), nike (dia) guru honor sekolah sejak Senin, 5 Januari 2026,” jelasnya.
Saat ditelusuri dan dilakukan pencocokan sekaligus konfirmasi dengan sejumlah pihak, wajah oknum guru pamer kelamin ke siswa ini ternyata sangat familiar bahkan sangat mudah ditemukan di kanal Youtube.
Dalam sebuah tayangan podcast yang ditonton lebih dari 67 ribu views, terungkap oknum guru Bahasa Bali itu berinisial I Wayan GDM, S.Pd. berasal dari Banjar Munang-Maning, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Di dunia kesenian, ia tergabung dalam sebuah grup lawak atau bondres yang “laris” mentas dari satu panggung ke panggung lain.
Wajahnya terpampang jelas dalam koleksi video YouTube program salah satu televisi lokal Bali yang memiliki 169 subscribers.
Adapun nama panggung oknum guru pamer kelamin ke siswanya hingga menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat ini adalah Cedok. (bp/tim)












