DENPASAR, Balipolitika.com- Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 15 Januari 2026.
Mendampingi Terdakwa Piet Arja Saputra (PAS) tampak hadir Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk. dari Gendo Law Office (GLO).
Terdakwa menghadirkan saksi Muhammad Apriadi Abdi Negara, S.H dan saksi Suhardi, S.H. para saksi adalah kuasa hukum dari Terdakwa setelah token milik PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) diambil oleh Peter Ho Kwan Chan dan token tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Para saksi di depan persidangan menerangkan bahwa menurut keterangan Terdakwa saat penyerahan token milik PT UKI oleh Terdakwa selaku Direktur PT UKI kepada Peter Ho Kwan Chan, token diambil oleh oknum TNI sehingga Terdakwa berada di bawah intimidasi psikis.
Atas keterangan tersebut, Gendo bertanya kepada saksi bagaimana bentuk intimidasi-intimidasi yang saksi ketahui.
Para saksi menerangkan bahwa saat para saksi menjadi kuasa hukum Terdakwa, bentuk intimidasi yang para saksi ketahui adalah rumah orang tua terdakwa didatangi oleh oknum anggota TNI.
Setelah itu, rumah terdakwa di Jalan Sedap Malam Denpasar juga didatangi oleh oknum TNI tersebut.
Selama intimidasi tersebut, Terdakwa tidak tenang bahkan sampai berpindah-pindah hotel sebagai tempat tinggal sementara karena Terdakwa terus dicari oleh oknum TNI tersebut.
Bahkan, Akta PT UKI juga diambil oleh oknum TNI dimaksud.
“Bahkan kami sebagai kuasa hukum Terdakwa juga mengalami intimidasi,” ungkap para saksi.
“Apakah pada saat pembuatan surat pernyataan oleh 2 oknum TNI yang melakukan intimidasi, yang saudara saksikan di Denpom, apakah 2 oknum TNI juga mengakui turut mengintimidasi Terdakwa untuk memaksa Terdakwa menyerahkan token di Bank Panin?” tanya Gendo kepada saksi.
Para saksi menerangkan bahwa pada saat di Denpom, 2 oknum TNI mengakui melakukan intimidasi.
Bukan hanya melakukan intimidasi di Bank Panin, oknum TNI juga melakukan intimidasi sebelum di Bank Panin.
Bahkan saat pertemuan antara 2 oknum TNI dan terdakwa di sebuah hotel di kawasan Seminyak Bali, Terdakwa dipaksa menyerahkan stampel, buku cek, komputer milik PT UKI, dan uang sebesar Rp16.900.000.
2 oknum TNI juga mengakui bahwa pada saat terdakwa menyerahkan token di Bank Panin, Terdakwa terpaksa mengajak anaknya yang saat itu dalam keadaan sakit karena diminta buru-buru oleh 2 oknum TNI tersebut.
“saat di Denpom, 2 oknum TNI mengakui melakukan intimidasi,” tegas para saksi.
Di depan persidangan, Gendo, dkk. juga menunjukkan bukti surat pernyataan yang ditandatangani 2 oknum TNI lengkap dengan dokumentasi foto penandatanganan surat pernyataan oleh 2 oknum TNI tersebut.
Dalam surat tersebut, 2 oknum TNI mengakui bahwa sebelum terjadinya peristiwa penyerahan alat dan dokumen di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Panin Gatot Subroto Timur, Denpasar, Bali pada tanggal 16 Januari 2023, pada hari dan tanggal yang sama, 2 oknum TNI juga menemui Piet Arja Saputra di Kawasan Hotel Indigo Seminyak Kuta Bali untuk mengintimidasi terdakwa agar menyerahkan stempel dan buku cek milik PT UKI kepada 2 oknum TNI tersebut.
Perbuatan 2 oknum TNI tersebut dilakukan atas perintah Fiqih Aprillia dan Peter Ho Kwan Chan.
“Apakah benar isi surat pernyataan ini yang ditandatangani di Denpom?” tanya Gendo sembari menunjukkan bukti di depan persidangan.
“Ya benar,” tegas para saksi. (bp/tim)












