DENPASAR, Balipolitika.com– Pasca ditetapkan sebagai tersangka karena menimbun solar bersubsidi, kasus yang menjerat Direktur PT LA berinisial NN memasuki babak baru.
Informasi terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akhirnya menahan NN yang diduga sebagai otak mafia solar bersubsidi di kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Penahanan ini dilakukan setelah lebih dari sebulan penyidikan berjalan sejak kasus ini terungkap.
NN ditahan usai memenuhi panggilan ketiga penyidik Polda Bali pada Selasa, 13 Januari 2026 sore setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian dengan alasan sakit.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi, penyidik pun langsung menahannya.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy membernarkan penahanan NN.
“Benar, satu tersangka NN sudah ditahan,” ujar Kombespol Ariasandy.
Selain NN Polda Bali juga menahan 3 tersangka lainnya dan satu tersangka masih berstatus DPO.
“Tersangka yang sudah ditahan ada 4 orang, yaitu NN, MA, ND, dan AG. Sedangkan tersangka ED saat ini statusnya DPO atau buron,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui kasus pengoplosan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar digerebek Ditreskrimsus Polda Bali di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat, 12 Desember 2025 lalu.
Polisi lantas menetapkan lima orang tersangka, yakni NN (54 tahun) warga Sesetan Denpasar yang berperan sebagai pengendali utama serta empat tersangka lain yang merupakan anak buahnya, yakni MA (48 tahun) asal Jalan Sulastri II Denpasar, ND (44 tahun), AG (38 tahun) asal Kubu, Karangasem, serta ED (26 tahun) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombespol Teguh Widodo didampingi Kabid Humas Kombespol Ariasandy menyebut kendaraan itu digunakan untuk membeli solar subsidi secara berkeliling di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung.
Solar subsidi yang dikumpulkan kemudian dibawa ke sebuah gudang milik PT LA di lokasi kejadian.
Dari penggeledahan di gudang tersebut, polisi menemukan sebanyak 9.900 liter solar, tiga unit truk tangki pengangkut BBM, serta enam tandon penyimpanan minyak dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Aksi kriminalitas ini menggunakan kedok PT LA sebagai agen resmi BBM industri.
Namun, dalam praktiknya, PT LA yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari 5 tahun itu menyalahgunakan solar subsidi dengan mengalihfungsikannya menjadi solar industri untuk dijual kembali.
“Harga pengambilan dari SPBU sekitar Rp6.500 per liter. Dibawa ke gudang lalu dihargai Rp10.000 per liter. Dari gudang kemudian dijual lagi ke konsumen, termasuk kapal pinisi wisata, seharga Rp13.000 per liter,” ungkap Kombespol Teguh Widodo.
Perlu diketahui publik, harga resmi BBM solar industri berada di kisaran Rp 21.000 per liter.
Dengan menjual di bawah harga pasar, para pelaku seolah menawarkan BBM industri murah, meski sejatinya solar tersebut merupakan BBM bersubsidi yang dilarang penggunaannya untuk kepentingan industri maupun kapal wisata.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini mampu mengumpulkan sekitar satu ton solar subsidi per hari dengan cara berkeliling ke berbagai SPBU di mana disinyalir praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Para pekerja diupah Rp100.000 setiap kali melakukan bongkar muat BBM dan salah satu tersangka, yakni ND, diketahui merupakan residivis kasus pidana lain.
Dari praktik tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp4.896.000.000 atau lebih dari Rp 4,8 miliar.
Kini, kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
NN dan kawan-kawan terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (bp/tim)













