TABANAN, Balipolitika.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan mengungkap serangkaian kasus tindak pidana selama bulan Maret 2026. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati memimpin langsung rilis pengungkapan kasus di markas kepolisian setempat. Petugas mengamankan empat tersangka dewasa terkait kasus pencurian sepeda motor, mobil, hingga sepeda gayung.
“Kami menindak tegas pelaku kejahatan jalanan guna menjamin keamanan masyarakat di wilayah hukum Tabanan,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati, Rabu, 1 April 2026.
Polisi menangkap pemuda berinisial YDB karena terbukti mencuri satu unit Honda Vario di Banjar Anyar. Tersangka nekat menggasak motor berwarna merah muda saat pemilik sedang tertidur lelap di dalam warung. Tim Ciung Wanara melacak jejak pelaku hingga ke daerah Canggu sebelum melakukan penyergapan dini hari.
“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat satu KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Putu Bayu.
Petugas juga meringkus pria berinisial MR yang berperan sebagai penadah motor hasil curian tersebut. Tersangka membeli kendaraan gelap itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi karena alasan himpitan ekonomi yang mendesak. Polisi menyita barang bukti motor dan STNK asli milik korban yang sempat hilang tersebut.
“Tersangka penadah mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan melanggar hukum ini untuk memenuhi kebutuhan,” ucap Kapolres Tabanan.
Selain motor, polisi mengungkap pencurian sepeda gayung merk Wimcycle di sebuah rumah kos Desa Cepaka. Tersangka berinisial LH tertangkap tangan oleh warga saat sedang mengayuh sepeda curian di simpang tiga. Personel Unit Reskrim Polsek Kediri segera mengamankan pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri dari massa.
“Korban bersama saksi mengejar pelaku setelah menerima pesan singkat mengenai hilangnya sepeda dari depan kamar,” tutur Putu Bayu.
Kasus terakhir yang cukup menonjol adalah pencurian mobil Suzuki Carry oleh karyawan korban sendiri berinisial MY. Pelaku mengambil kunci kontak di lemari kamar sebelum membawa kabur kendaraan dari garasi terbuka Samsam. Tim gabungan berhasil menangkap MY di rumah orang tuanya di Bondowoso setelah sempat melarikan diri.
“Pelaku merupakan buruh proyek korban yang mengetahui letak penyimpanan kunci mobil di dalam lemari bedeng,” jelas AKBP I Putu Bayu.
Kini seluruh tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit motor, dan satu sepeda gayung. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengunci ganda kendaraan saat parkir di tempat terbuka.
“Kami berkomitmen menjaga situasi Bali tetap kondusif melalui patroli rutin dan penegakan hukum yang maksimal,” tegasnya. (BP/CHA).












