DENPASAR, Balipolitika.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Seminar Nasional dan Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Rabu, 4 Maret 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan di Kerthasabha Convention Hall, Denpasar.
Acara yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana ini mengangkat tema “Transformasi KUHP dan KUHAP Baru: Paradigma Penegakan Hukum Menuju Sistem Peradilan Pidana Modern di Indonesia”.
Fokus utamanya adalah memberikan pengayaan informasi dan wawasan bagi para sivitas akademika terkait penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam paparannya, Kajati Bali menyoroti sejumlah substansi penting di mana pada aspek KUHP 2023 dijelaskan mengenai integrasi pasal tindak pidana korupsi ke dalam KUHP Nasional dan perluasan otoritas lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara, mencakup BPKP, Inspektorat, hingga akuntan publik.
Sementara untuk KUHAP 2025, penekanan diberikan pada kewajiban koordinasi penyidik dan penuntut umum sejak penerbitan SPDP, serta keharusan penggunaan rekaman audio-video dalam pemeriksaan tersangka guna menjamin transparansi proses hukum.
Kehadiran Kajati Bali dalam forum akademik ini memberikan pandangan langsung dari sisi aparat penegak hukum mengenai masa transisi dan implementasi aturan peradilan pidana yang baru di Indonesia. (bp/ken)













