DENPASAR, Balipolitika.com– Hattrick kalah sidang perdata di Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan nomor: 172/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 Februari 2024; Pengadilan Tinggi Bali nomor: 68/PDT/2024/PT Dps tanggal 18 April 2024; dan Mahkamah Agung RI nomor: 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025, pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. tetap nekat memasang plang di Subak Kerdung, tanah milik Puri Kaleran Kangin, Denpasar.
Plang yang dipasang di cabang pohon di lokasi tersebut bertuliskan “TANAH INI MILIK PURI UKIR PEMECUTAN, AHLI WARIS A.A. NGURAH DARMAWAN, dkk. PIPIL NOMOR 173, DIKELUARKAN TANGGAL 14-03-1957, SURAT KETERANGAN TANAH N0: 456, SUBAK KEREDUNG N0:112 A/N I GST NGR KT KONOLAN PEMECUTAN”.
Tak sekadar memasang plang, di lokasi tersebut juga saat ini sedang terdapat alat berat jenis eskavator yang hingga Kamis, 18 Desember 2025 terpantau mengolah tanah.
Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, dkk. dari Puri Kaleran Kangin, I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara tegas menjawab bahwa apa yang dilakukan pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. sangat menggelikan alias lucu.
“Ini hal yang sangat lucu. Obyek perkara soal tanah yang sudah jelas kalah sampai Putusan Mahkamah Agung malah berani membawa alat berat ke obyek perkara. Sekarang sudah dalam proses laporan pidana menyangkut perlakuan atau kelakuan yang dilakukan oleh pihak yang kalah berperkara, yakni, Darmawan, dkk.,” ucap advokat senior I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, Kamis, 18 Desember 2025.
Terkait “keberanian tak berdasar” pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk., Ponglik menyebut menerima informasi bahwa saat Tim Resmob Polda Bali ke lapangan ditemukan fakta ada aktivitas alat berat di lokasi sejak Selasa, 16 Desember 2025.
Menarik diketahui, saat Tim Resmob Polda Bali berbicara dengan sopir eskavator pada Rabu, 17 Desember 2025 ada informasi yang perlu dicek kebenarannya bahwa ada aparat yang bukan dari pihak kepolisian ikut mengawasi proses pengerjaan proyek tak berdasar itu.
“Ini menjadi hal aneh dalam sejarah perkara perdata yang sudah kalah sampai MA (Mahkamah Agung, red) melakukan langkah-langkah seperti ini (memasang plang dan mendatangkan alat berat, red). Tindakan ini jelas-jelas tidak menghormati hukum,” tegas Ponglik yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali.
Sebelumnya, Ponglik menyampaikan klarifikasi keras dan tegas atas pemberitaan terkait sengketa tanah dan silsilah keluarga yang sebelumnya disampaikan oleh Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. dari Puri Ukir Pemecutan.
Ia menegaskan bahwa pihak Puri Kaleran Kangin adalah korban kriminalisasi dan pembunuhan karakter; berbalik 180 derajat dari narasi yang dibangun Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk.
Tuduhan “mafia tanah” yang diarahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, dkk. tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum.
Sebaliknya, justru terdapat indikasi kuat rekayasa silsilah dan narasi menyesatkan yang dilakukan oleh pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk.
“Kami yang jadi korban, bukan pelaku mafia tanah. Selama bertahun-tahun, Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, dkk. menjadi sasaran laporan polisi berulang, narasi negatif di lingkungan masyarakat, serta pemberitaan sepihak yang cenderung memosisikan kami sebagai pihak yang salah,” ucap Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik, Selasa, 9 Desember 2025.
“Cukup sudah kami difitnah. Kami yang sah sebagai keturunan, kami yang memegang bukti, kami yang menang di pengadilan, tetapi justru kami yang dicoba dikriminalisasi dan dilabeli seolah mafia tanah. Fakta hukumnya justru berbalik 180 derajat,” tegas Ponglik selaku Juru Bicara Puri Kaleran Kangin dalam pernyataan resminya.
Nakhoda Yudistira Association itu menegaskan bahwa silsilah kliennya sah, Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara Keturunan Langsung I Gusti Ketut Ngurah atau I Gusti Ngurah Ketut Konolan.
“Puri Kaleran Kangin menegaskan bahwa Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara adalah keturunan sah dari I Gusti Ketut Ngurah dan dalam tradisi dan sejarah keluarga, beliau juga dikenal dengan nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan. Perbedaan atau variasi penulisan nama leluhur tersebut merupakan hal yang lazim dalam adat dan kultural bangsawan Bali yang mengenal perubahan atau penyesuaian nama dan gelar,” beber Ponglik.
Imbuhnya, di lingkungan puri dan bangsawan Bali, perubahan atau persamaan nama adalah bagian dari sejarah dan adat.
“Menyederhanakan hal itu menjadi seolah-olah ‘pemalsuan’ justru menunjukkan ketidaktahuan atau niat tidak baik,” tambah perwakilan Puri Kaleran Kangin.
Indikasi Rekayasa Silsilah oleh Pihak Darmawan, dkk.
Puri Kaleran Kangin menyoroti satu fakta penting yang berasal dari dokumen buatan pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. sendiri, yaitu fotokopi pernyataan silsilah keluarga yang dibuat pada bulan Juli 2015 di mana untuk pertama kalinya muncul nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan sebagai “nama lain” dari seseorang bernama I Gusti Ngurah Ketut Sudana dari Puri Ukir.
Menurut Puri Kaleran Kangin hal ini sangat janggal, patut diduga sebagai bentuk rekayasa narasi silsilah terutama karena berdasarkan adat dan keterangan saksi, I Gusti Ngurah Ketut Sudana dikenal sebagai “putung” alias tidak memiliki keturunan.
“Secara adat dan logika, bagaimana mungkin seseorang yang semasa hidup tidak memiliki anak, tiba-tiba diakui punya cucu pada tahun 2015 hanya karena dibuatkan pernyataan sepihak? Ini bukan sekadar kelucuan. Ini serius, dan masuk wilayah dugaan manipulasi data serta kebohongan publik,” tegas Ponglik.
Tiga Tingkat Pengadilan: Gugatan Darmawan, dkk. Ditolak Seluruhnya
Satu hal yang tidak disampaikan secara utuh dalam narasi sebelumnya adalah rekam jejak perkara perdata yang justru meruntuhkan klaim Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk.
Ponglik merinci perkara yang berkaitan dengan silsilah keturunan dan tanah di Pedungan telah dibawa sendiri oleh pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. ke pengadilan.
Pertama, Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 172/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 Februari 2024 dengan hasil gugatan ditolak.
Kedua, Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 68/PDT/2024/PT Dps tanggal 18 April 2024 dengan hasil banding penggugat ditolak.
Ketiga, Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan hasil permohonan kasasi penggugat ditolak.
“Dalam proses persidangan, penggugat dalam hal ini Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya; tidak dapat menunjukkan letak objek sengketa saat Pemeriksaan Setempat (PS); memajukan bukti yang tidak relevan; sementara saksi-saksi mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa maupun sejarah objek sengketa,” pungkasnya.
Sebaliknya, pihak Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, dkk. menunjukkan bukti pipil, bukti pembayaran pajak sampai dengan yang terkini.
Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, dkk. juga membuktikan penguasaan tanah secara turun-temurun sekaligus menghadirkan saksi-saksi yang justru memperkuat silsilah dan penguasaan tanah oleh Puri Kaleran Kangin.
“Ini bukan opini. Ini fakta hukum yang sudah dituangkan dalam putusan pengadilan di tiga tingkat. Gugatan pihak Darmawan, dkk. ditolak berulang kali. Mengabaikan ini lalu melempar tuduhan di media adalah bentuk pembelokan fakta,” ujar kuasa Puri Kaleran Kangin.
Laporan Pidana Soal Silsilah Juga Dinyatakan Tidak Terbukti
Selain kalah di ranah perdata, upaya pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. untuk mengkriminalisasi Puri Kaleran Kangin di ranah pidana juga telah gagal.
Pada tahun 2021, Darmawan, dkk. pernah melaporkan dugaan pemalsuan silsilah ke Polresta Denpasar, Nomor: DUMAS/1078/XI/2020 tertanggal 15 November 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menyimpulkan 2 hal.
Pertama, tidak ditemukan perbuatan pidana atau pemalsuan silsilah yang dilakukan oleh Anak Agung Turah Manik Kertanegara, dkk.
Kedua, keterangan saksi-saksi dan masyarakat justru mendukung keabsahan silsilah Puri Kaleran Kangin.
“Perkara tersebut kemudian dinyatakan dihentikan dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor: S.Tap/55/VII/2021/Satreskrim tertanggal 22 Juli 2021. Hal ini semakin menegaskan bahwa tuduhan Darmawan dkk, baik di ranah perdata maupun pidana, berulang kali patah oleh hukum,” urai Ponglik yang juga mengemban amanah sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali.
Pola yang Mirip Praktik Mafia Tanah
Jika dirangkai, Puri Kaleran Kangin melihat adanya pola yang mengkhawatirkan. Pembuatan dan pemunculan nama leluhur baru dalam silsilah baru pada tahun 2015, penghilangan nama leluhur yang sebenarnya, gugatan perdata yang kalah di semua tingkat, laporan pidana yang berujung penghentian penyelidikan, dan diikuti upaya menggiring opini publik melalui pemberitaan sepihak.
Tegas Ponglik pola tersebut dinilai masuk dalam indikasi kuat praktik mafia tanah di mana sejarah keluarga diacak-acak, dokumen baru disusun seolah-olah sah, dan narasi “korban” dijual ke publik untuk menutupi kekalahan hukum.
“Jika melihat rangkaian peristiwa ini secara utuh, justru sangat masuk akal jika publik bertanya: siapa sebenarnya yang berperilaku seperti mafia tanah? Pihak yang kalah di pengadilan, laporannya dihentikan, dan mengubah silsilah tahun 2015, lalu sekarang mengaku korban di media — atau pihak yang sejak awal konsisten memegang bukti dan menang di semua proses hukum?” tegas Juru Bicara Puri Kaleran Kangin itu.
Di sisi lain, Ponglik menyatakan apresiasi kepada Polda Bali dan dukungan terhadap Polri menanggapi narasi yang meminta penanganan perkara ditarik ke Mabes Polri, Puri Kaleran Kangin menyatakan mengapresiasi kinerja Polda Bali yang telah memproses perkara secara profesional, objektif, dan proporsional, menolak segala bentuk tekanan opini yang memosisikan seolah-olah Polda Bali tidak netral.
“Kami percaya kepada institusi Polri, termasuk Polda Bali, yang bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan suara paling keras. Negara ini negara hukum, bukan negara opini,” tegas pernyataan tersebut.
Negara Hukum Wajib Melindungi dari Mafia Tanah
Puri Kaleran Kangin menegaskan perjuangan mereka bukan hanya mempertahankan hak warisan keluarga, tetapi juga bagian dari perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat luas.
“Presiden dan Kapolri telah berulang kali menginstruksikan pemberantasan mafia tanah. Kami dan masyarakat Puri Kaleran Kangin hanya menuntut hak kami sebagai warga negara yang taat hukum agar dilindungi, bukan dikorbankan oleh narasi sesat dan manipulatif,” tutup Ponglik. (bp/tim)










