NO RESPON: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait proyek normalisasi Tukad Ngenjung dan akses Melasti Desa Adat Sidakarya. (Kolase: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Pasca menuai sorotan dari sejumlah tokoh dan warganet Bali hingga mencuatnya isu keberadaan “Proyek Siluman Babat Hutan Mangrove”, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diketahui belum memberikan respon alias no respon saat ditanyai wartawan Bali Politika terkait informasi detail, keberlanjutan proyek pengadaan akses Melasti Desa Adat Sidakarya dan normalisasi Tukad Ngenjung di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang dikabarkan menelan anggaran mencapai Rp 19 M tersebut, pada Rabu, 3 Desember 2025.
Saat wartawan berusaha mencari informasi detail terkait proyek yang saat ini menjadi polemik di sejumlah kalangan warganet Bali tersebut, Kepala Dinas (Kadis PUPR) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bagus Airwata, hingga berita ini ditayangkan, nampak belum merespon (no respon) pertanyaan-pertanyaan wartawan yang menghubunginya melalui aplikasi WhatssApp (WA) sejak Pukul 11:00 Wita.
Untuk diketahui, keberlanjutan proyek pengadaan akses Melasti Desa Adat Sidakarya dan normalisasi Tukad Ngenjung menuai kecaman dari sejumlah pihak, karena proyek tersebut dianggap telah membabat keberadaan hutan mangrove (bakau) kawasan konservasi yang berpotensi menimbulkan bencana alam di Pesisir Bali Selatan.
“Jika benar ada pelanggaran, perlu ditindak tegas tanpa kompromi! Bongkar semua yang proyek menyiasati ketentuan Undang-Undang Konservasi. Karena itu bisa jadi potensi sumber bencana alam Tsunami dan Banjir Rob di Bali Selatan. Kami siap gelar demo besar-besaran jika terus dibiarkan. “Jadi, Save Mangrove, Save Earth dan Save Mangrove Bali,” ungkap Lanang Sudira, Ketua LSM Gerakan Sosial Selamatkan Hutan Mangrove (GASOS) Bali, Sabtu, 29 November 2025.
Lanang Sudira menduga, adanya upaya alih fungsi lahan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, Pesisir Selatan Sidakarya tersebut, sehingga ia pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan penindakan, terhadap proyek yang diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang konservasi dan kehutanan, sebagaimana ketentuan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem, juga UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, tidak adanya plang (papan) yang menjelaskan informasi terkait proyek tersebut semakin menguatkan dugaan warganet, adanya “Proyek Siluman Babat Hutan Mangrove” yang memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar sebagai sumber pendanaannya, hingga memicu steatment salah satu Pengamat Kebijakan Publik Bali, Putu Suasta, mengatakan bahwa aktivitas pembangunan yang tidak transparan tersebut berpotensi merusak hutan mangrove serta melanggar hukum.
“Jangan akal-akalan. Itu bisa penyelundupan hukum. Yang teken-teken urusan proyek di Mangrove Tahura untuk kepentingan perantara, cepat atau lambat bisa kena hukum baik perdata dan pidana. Jangan sampai hutan mangrove ini dirusak oleh oknum tertentu karena haus kekuasaan dan rakus dengan kedok adat dan budaya Bali, tolong aparat usut tuntas,” pungkas Putu Suasta di Denpasar, Selasa, 2 Desember 2025.
UPTD Tahura Ngurah Rai Buka Suara
Sementara itu, terkait polemik proyek Melasti Sidakarya dan normalisasi Tukad Ngenjung di kawasan konservasi mangrove, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai (per Oktober 2025), I Putu Agus Juliartawan menjelaskan, sudah ada “Perjanjian Kerja Sama Strategis Tidak Dapat Dielakkan” dalam rangka normalisasi sungai dengan Pejabat UPTD terdahulu (I Ketut Subandi).
Ia memaparkan, permohonan proyek akses melasti dan normalisasi sungai tersebut diajukan oleh Desa Adat Sidakarya yang pembangunannya dibantu oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida dan anggarannya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.
“Ada perjanjian kerja samanya. Kalau tidak salah, pejabat terdahulu sudah melakukan sosialisasi terkait proyek tersebut. Untuk rencana pembangunannya bisa dikonfirmasi langsung ke desa adat (Sidakarya, red) karena mereka yang mengajukan permohonan. Sebenarnya jalan (akses melasti, red) ini sudah ada sejak dulu, namun tertutup aksesnya oleh mangrove. Ada beberapa sungai juga yang tertutup lebatnya mangrove kami, sehingga desa adat mengajukan permohonan untuk normalisasi dan pembangunan akses kembali yang dibantu BWS dan anggarannya ditanggung oleh Pemkot Denpasar,” jelas Putu Agus, 21 November 2025.
Dalam perjalanan pembangunannya, proyek tersebut sempat mendapat keluhan dari sejumlah warga, menduga adanya ketidaksesuaian realisasi pembangunan dengan perjanjian, juga minimnya plang informasi terkait proyek yang memanfaatkan anggaran daerah tersebut memunculkan spekulasi masyarakat adanya “proyek siluman” di Tahura, akhirnya sempat membuat pihak UPTD Tahura Ngurah Rai melakukan sidak untuk memastikan pembangunan proyek tersebut benar untuk kepentingan religi dan normalisasi sebagaimana yang diutarakan pihak Desa Adat dan Desa Dinas Sidakarya.
“Memang sempat ada aduan dari masyarakat, kalau di dalam itu katanya ada aktifitas pembangunan (diluar ketentuan, red) seperti ruko, kami sudah melakukan sidak. Kepada kami, pihak desa menyebut sedang berproses membangun balai warga untuk kepentingan religi (melasti, red),” jelasnya.
Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai juga menekankan, jika memang ada ditemukannya pelanggaran dalam proses pembangunan proyek tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, pihak siap untuk melakukan penindakan sesuai asas hukum yang berlaku.
“Kalau saya sih simpel, jika memang proyek tersebut berdiri bangunan yang tidak sesuai dan tidak pernh dibahas dalam pertemuan, ya jelas kami akan rekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran,” tutupnya.
Penataan Akses Masuk Mangrove Sidakarya
Selanjutnya, Ketua Komisi III DPRD Denpasar I Wayan Suadi Putra, mengatakan bahwa akses masuk ke kawasan Tahura Ngurah Rai dan lokasi pemelastian di wilayah Desa Adat Sidakarya masih berproses. Proyek tersebut ditangani oleh Pemkot Denpasar, selanjutnya akan diserahkan ke Desa Adat Sidakarya untuk kepentingan kegiatan keagamaan, yakni pelaksanaan upacara Melasti.
“Dulu kan yang mengajukan dari pihak desa adat. Sekarang proyeknya oleh Pemkot. Jadi ya ke desa adat juga nantinya,” ujar Suadi kepada awak media, Selasa, 25 November 2025.
Ia memaparkan, bahwa permohonan pembangunan akses diajukan langsung oleh Desa Adat. Namun, kemudian proyek tersebut dilanjutkan Pemkot Denpasar karena status lahan masih milik pemkot.
Menanggapi pertanyaan sebagian warganet terkait papan informasi proyek yang belum terlihat di lokasi, Suadi menyebut sifat pekerjaan masih dalam koordinasi internal pemerintah kota.
“Kalau ada pihak yang ingin memastikan, bisa menanyakan ke pemerintah kota,” ucapnya.
Desa Adat Sidakarya Siap Kelola Setelah Proyek Rampung
Sementara, Bendesa Adat Sidakarya, I Ketut Suka menegaskan bahwa desa adat baru akan menerima pengelolaan setelah pekerjaan selesai dan aset dihibahkan secara resmi.
“Artinya pihak desa terima beres. Karena ini kan lahannya masih kota yang punya. Nanti kalau sudah selesai pembangunannya, baru dihibahkan ke desa adat,” kata Suka.
Ia menambahkan, Desa Adat Sidakarya sebelumnya juga sempat membantu penanganan kawasan sungai menggunakan anggaran desa, saat dukungan alat dari Balai Wilayah Sungai (BWS) tidak mencukupi durasi pekerjaan.
“BWS bantu sekitar satu bulan saja. Sedangkan pekerjaannya sampai tiga bulan. Desa juga ikut bantu untuk pengamanan,” jelasnya.
Dengan rampungnya penataan kawasan, umat Sidakarya diharapkan bisa melaksanakan upacara Melasti di wilayah sendiri tanpa harus ke pantai lain seperti Pantai Mertasari. (bp/gk)













