SEMARAPURA, Balipolitika.com– Berlangsung super senyap di Polres Klungkung, kasus lex specialis derogat legi generali, yakni dugaan perkosaan alias sodomi terhadap anak di bawah umur menyeruak di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Rabu, 20 Mei 2026.
Anehnya, berbeda dengan kasus-kasus serupa yang seluruhnya terjadi di ruang sunyi, IKA (19 tahun) justru dijerat Pasal 473 Ayat (1) junto Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana saat TKP ramai pada 17 April 2025 usai mengikuti les psikologi untuk persiapan seleksi penerimaan anggota Polri.
Pada saat kejadian, di TKP yang merupakan rumah terdakwa IKA di Klungkung ada ayah, ibu, kakak, paman, bibi, dan dua sepupu terdakwa.
Di hari yang sama, juga ada anak di bawah umur berkewarganegaraan asing berinisial AB berusia tiga tahun bersama pengasuhnya.
Selama di rumah tersebut, korban dalam keadaan ceria, asyik bermain, dan bercanda bersama sanak keluarga IKA hingga akhirnya diantarkan pulang menggunakan mobil di kediamannya, Ubud sekitar pukul 22.00 Wita di mana terdakwa ikut.
Kala itu, AB diterima oleh sang ibu, seorang perempuan berkewarganegaraan Prancis dalam kondisi tertidur lelap.
Singkat cerita, bak tersambar petir, tiba-tiba IKA terseret kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klungkung akhir tahun 2025, dan diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Semarapura untuk peristiwa yang sampai detik ini tidak ia akui.
Seusai sidang dengan agenda pledoi di PN Semarapura, Rabu, 20 Mei 2026, Penasihat Hukum Terdakwa IKA, yakni I Nengah Jimat, S.H., I Ketut Alit Priana Nusantara, S.H., M.H., C.L.A., Dewa Putu Adnyana, S.H., M.H., dan Ida Bagus Trian Dhana, S.H., M.H. menjelaskan bahwa terdakwa bukanlah orang yang dekat dengan korban.
“Di rumah yang pada saat itu dalam keadaan ramai, terdakwa dituduh telah melakukan perbuatan perkosaan sodomi kepada korban. Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang sama sekali tidak pernah diperbuatnya. Tuduhan tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebab selama berada di rumah tersebut si anak selalu dalam pengawasan dari pengasuhnya. Dan terdakwa tidak pernah berdua saja dengan korban di dalam kamar. Selain itu, terdakwa adalah laki-laki normal yang memiliki ketertarikan kepada perempuan, bukan kepada sesama jenis, apalagi terhadap anak usia 3 tahun,” jelas I Nengah Jimat.
I Nengah Jimat menggarisbawahi sejak awal proses hukum berjalan dari penyidikan di kepolisian sampai dengan proses persidangan di pengadilan hingga agenda pembacaan pembelaan atau pledoi, terdakwa IKA secara konsisten membantah tuduhan tersebut karena sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Permohonan bebas terhadap terdakwa IKA tegas I Ketut Alit Priana Nusantara harus dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura karena fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya menyangkut hasil visum et repertum serta pemeriksaan kejiwaan menegaskan IKA sama sekali tak bersalah.
“Ahli Forensik Dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp, FM (K), DFM menerangkan bahwa jika ada sodomi atau penetrasi pada anus korban, pasti ada luka sebagai akibat dari penetrasi. Tanda-tanda luka ini dari WHO telah disimbolkan dengan konsep atau singkatan TEARS. T (tears) adanya robekan, E (ecchymosis) atau memar, A (abrasi) atau lecet, R (redness) atau kemerahan, dan S (swelling) atau pembengkakan yang merupakan tanda pertama,” beber I Ketut Alit Priana Nusantara.
Tanda kedua, sambungnya bergantung dari frekuensi sodomi dan besar kecilnya benda yang masuk menyebabkan perubahan bentuk pada anus; dengan kata lain anus terbuka secara diametral atau abnormal.
Selanjutnya, tanda ketiga, bergantung pada frekuensi dan besar kecilnya benda yang masuk, anus akan mengalami kelainan pada refleks anus.
“Faktanya, menurut ahli, berdasarkan pemeriksaan VeR 31 Juli 2025 dijelaskan anak datang dalam keadaan sadar. Kemudian tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuhnya yang lain selain dari anus tidak ada ditampar dan dicekik, dan lain-lain. Kemudian pada anus masih bentuknya normal. Tidak ada kelainan. Kemudian refleksnya masih normal. Memang di sana ada kemerahan di sekitar kulit anus,” jelas I Ketut Alit Priana Nusantara.
Lebih lanjut, laporan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Psychiatrium Nomor: T.42.400.7.6/17987/PELY RSJ tanggal 25 November 2025 menyimpulkan bahwa terdakwa IKA merupakan pejantan tangguh.
“Kesimpulannya bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap terdakwa, tidak didapatkan adanya gangguan perilaku seksual yang menyimpang,” tegas PH terdakwa IKA. (bp/ken)













