INSTRUKSI: Sidak Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih, oleh Pansus TRAP DPRD Bali, ditemukan 13 bangunan langgar aturan. (Kolase: Gung Kris/Bakopi)
TABANAN, Balipolitika.com – Sikap tegas kembali diutarakan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Penebel, Tabanan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan pembongkaran terhadap 13 bangunan yang langgar aturan tata ruang, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Ditemui disela-sela sidak, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan, pembokaran dilakukan terhadap 13 bangunan akomodasi pariwisata yang berada di Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurutnya, pembongkaran tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur kelayakan fungsi bangunan, tata ruang, dan izin mendirikan bangunan, serta perlindungan kawasan pertanian yang dilindungi secara khusus.
“Karena ada pelanggaran, pemerintah daerah harus bertindak (melakukan pembongkaran, red) melalui Satpol PP, sebagai pelaksana penertiban. Ini harus dilakukan setelah melalui proses kajian dan penetapan resmi,” ungkapnya.
Ia memaparkan, dasar hukum pembongkaran bangunan di kawasan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti di Jatiluwih merujuk pada beberapa peraturan utama, dasar utamanya adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 39, menyatakan bangunan dapat dibongkar jika tidak layak fungsi, tidak dapat diperbaiki, menimbulkan bahaya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Sekarang dilaksanakan penutupan dulu sementara secara simbolis, dan ke depan harus dibongkar,” tegas Supartha saat ditemui di sela-sela sidak di DTW Jatiluwih.
Usut punya usut, Pemkab Tabanan diketahui telah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada seluruh pemilik bangunan, namun tidak digubris.
“Prinsipnya seluruh kegiatan di wilayah LP2B dan LSD harus disterilkan dari bangunan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, akan memanggil pemilik belasan bangunan yang melanggar tata ruang di kawasan Subak Jatiluwih dalam waktu dekat.
“Proses pembongkaran bangunan-bangunan melanggar tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP Tabanan,” paparnya.
Belasan bangunan ini melanggar aturan di wilayah Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan harus dikembalikan fungsi lahannya menjadi sawah sesuai aturan yang berlaku. (bp/gk)













