DENPASAR, Balipolitika.com– Pemerintah Kota Denpasar angkat bicara soal sidak yang dilaksanakan anggota DPD RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa menyasar beberapa sekolah di wilayah Kota Denpasar.
Terdapat beberapa hal menjadi catatan senator yang kerap disapa AWK tersebut, diantaranya harga sewa kantin sekolah di SMP Negeri 3 Denpasar yang mencapai Rp20,5 juta, kursi bundar yang dinyatakan tidak layak, serta siswa belajar di laboratorium alias lab.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama yang dikonfirmasi Jumat, 17 Oktober 2025 menjelaskan bahwa pihaknya memberikan apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan sidak oleh anggota DPD RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa.
Dengan demikian, segala jenis masukan dan usulan dapat langsung ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
“Tentu kami sambut baik sidak itu, dan kami siap menindaklanjuti masukan dan saran dalam mendukung kemajuan pendidikan di Kota Denpasar,” ujarnya.
Wiratama menerangkan bahwa ada beberapa hal yang kiranya perlu mendapatkan klarifikasi.
Hal ini utamanya terkait dengan harga sewa kantin di SMP Negeri 3 Denpasar di mana sesuai Keputusan Wali Kota Denpasar yang dituangkan dalam Perjanjian Sewa antara Disdikpora Kota Denpasar dan SMPN 3 Denpasar harga sewa kantin ditetapkan sebesar Rp2,5 juta dan itu disetorkan langsung ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Kita perlu luruskan, bahwa untuk harga sewa itu sudah ditetapkan Rp2,5 juta. Ada Keputusan Wali Kota-nya dan perjanjian sewanya ada. Saya yang menandatangani, sehingga perlu kami luruskan,” ujar Wiratama.
Meski memberikan apresiasi, pihaknya juga berharap agar sidak atau kunjungan senator AWK tidak dilaksanakan saat proses belajar mengajar berlangsung sehingga siswa tetap dapat belajar dengan baik.
“Pada prinsipnya kami memberikan apresiasi, namun kami berharap sidak bisa dilaksanakan saat jam istirahat siswa, agar tidak mengganggu proses belajar mengajar karena kita di pendidikan kan memiliki standar pembelajaran yang harus dipenuhi. Semoga dapat menjadi catatan utuk kemajuan dunia pendidikan,” ujarnya.
Kepala Sekolah SMP N 3 Denpasar, Ni Nengah Sujani yang dikonfirmasi terpisah juga memberikan apresiasi atas sidak dan kunjungan AWK di SMP Negeri 3 Denpasar.
Pihaknya menyampaikan bahwa terkait harga sewa kantin yang jumlahnya mencapai Rp20,5 juta tersebut dirinya mengaku tidak tahu-menahu.
“Yang kita ketahui itu adalah sesuai Keputusan Wali Kota dan perjanjian kerja sama, nilainya Rp2,5 juta,” ujarnya.
Selain itu, terkait dengan adanya kursi bundar di laboratorium, pihaknya menegaskan bahwa kursi tersebut sudah sesuai dengan standar laboratorium.
Sedangkan terkait alasan mengapa siswa belajar di laboratorium hal tersebut lantaran ruang kelas yang biasa digunakan sedang dalam proses perbaikan.
“Untuk keperluan darurat, lab biasa digunakan untuk proses pembelajaran sementara, setelah pengerjaan tuntas, siswa kembali belajar di kelas dan kursi bundar untuk lab memang sudah sesuai standar. Saya kira itu yang perlu mungkin kita ketahui bersama,” ujarnya. (bp/ken)













