BADUNG, Balipolitika.com – Satreskrim Polres Badung mengungkap, kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU di Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Pelaku bernama Aris Suryono (43) berkali-kali membeli bahan bakar jenis Pertalite di SPBU Pertamina tersebut. Karyawan swasta asal Kendal, Jawa Timur itu pun langsung teramankan, bersama barang bukti berupa mobil modifikasi dan puluhan jerigen berisi Pertalite di dalam mobil tersebut.
Waka Polres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil jenis Kijang Super dengan nomor polisi AE 1365 SB.
Mobil itu berulang kali melakukan pengisian pertalite di SPBU dengan cara memutar dan masuk kembali ke jalur pengisian hingga tiga kali.
“Setelah anggota kami melakukan pemantauan, kendaraan tersebut langsung terhentikan dan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan puluhan jerigen berisi BBM serta peralatan modifikasi untuk menampung Pertalite,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan barcode berbeda untuk mengisi BBM pada mobil kijang itu. Setelah itu menyalurkan Pertalite dari tangki mobil yang sudah modif menggunakan mesin pompa minyak 12 volt kr jerigen.
“Jadi BBM tersebut kemudian tertampung ke dalam jerigen berukuran 35 liter, dan terdistribusikan ke pom mini maupun warung-warung kecil di wilayah Tabanan dan sekitarnya,” bebernya.
Dari penangkapan pelaku, jajaran Satreskrim Polres Badung berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Kijang KF50 Super nopol AE 1365 SB warna abu-abu, satu unit mesin pompa minyak, 8 jerigen berisi penuh pertalite, 13 jerigen kosong, satu corong minyak, 22 lembar barcode Pertamina, serta uang tunai senilai lebih dari Rp5 juta.
“Jadi pelaku memiliki banyak barcode yang ia beli secara online. Jadi barcode itu untuk membeli bahan bakar secara bergilir,” ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Badung, Iptu Azarul Ahmad, menambahkan pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi tersebut sejak April 2025.
“Dari aksinya, perkiraan tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp75 juta. Sementara itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sekitar mencapai Rp159 juta,” ucapnya.
Sekali beraksi, pelaku bisa sampai 8 kali membeli bensin. Bahkan dalam sehari bisa mendapatkan keuntungan Rp 450 ribu.
“Jadi tergantung pasaran, dalam sehari kemana di bawa. Umumnya pelaku menjual ke warung madura,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana di ubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai SPBU, sampai saat ini Satreskrim.polres Badung masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan. Namun menurut pelaku sekali membeli bahan bakar, petugas dapat uang Rp 10 ribu.
“Kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi ini. Masih kami dalami, termasuk oknum pegawai SPBU,” imbuhnya. (BP/OKA)













