BADUNG, Balipolitika.com– Terpenjara di rumah sendiri karena jalan keluar masuk ditembok sejak bulan September 2024 oleh pihak PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) alias GWK yang kini diakuisisi oleh PT Alam Sutera Realty Tbk., warga adat Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tagih tanggung jawab I Nyoman Nuarta.
I Nyoman Nuarta dimaksud adalah pematung Indonesia dan salah satu pelopor gerakan seni rupa baru.
Sosok yang paling dikenal lewat mahakaryanya seperti Patung Fatmawati Soekarno, Patung Garuda Wisnu Kencana, Monumen Jalesveva Jayamahe, serta Monumen Proklamasi Indonesia disebut-sebut adalah orang yang paling bertanggung jawab atas nasib puluhan warga adat Desa Ungasan yang kini terisolasi imbas penembokan sepihak oleh GWK.
“Yang paling bertanggung jawab terhadap kasus penembokan rumah warga ini adalah I Nyoman Nuarta selaku penggagas. Kenapa masyarakat kami dibiarkan terombang-ambing begini pasca GWK diakuisisi Alam Sutera? Apakah Nuarta hanya habis membebaskan tanah lalu pergi cuek terhadap masyarakat adat Desa Ungasan?” sentil Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa.
Bukan tanpa dasar, I Wayan Disel Astawa yang kini juga mengemban amanah sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bali menunjukkan Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 dan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007.
Berdasarkan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 yang dihadiri kepala desa, kelian banjar dinas, kelian adat, warga, pengacara, wakil pemilik tanah, penglingsir, pihak GWK (Anak Agung Gede Rai Dalem dan Made Ardita), Ketua BPD Desa Ungasan, serta warga Banjar Adat Giri Dharma, melahirkan dua buah kesepakatan soal akses jalan yang kini ditembok sepihak oleh Manajemen GWK.
Pertama, pembangunan jalan menuju Pura Pengulapan dengan lebar kurang lebih 5 meter tetap dibuka dan dilanjutkan kembali untuk kepentingan masyarakat Banjar Giri Dharma atau Desa Adat Ungasan dan sekitarnya.
Kedua, PT Garuda Adhimatra Indonesia sanggup dan bersedia membayar atau membeli atau dengan sebutan lain kepada pemilik tanah sesuai luas yang tercantum dalam bukti kepemilikannya dengan batas waktu negosiasi 1 (satu) minggu sejak hari ini (30 Oktober 2007, red).
Tujuh tahun sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 22 April 2000, perihal akses jalan ini juga sudah terang-benderang diberikan bebas kepada masyarakat sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000.
“Pihak pertama akan tetap memberikan penggunaan jalan yang ada di kawasan kepada masyarakat Dusun Giri Dharma untuk kepentingan upacara keagamaan atau kegiatan sosial lainnya,” demikian bunyi pasal dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama PT Garuda Adhimatra, Drs. Nyoman Nuarta.
Adapun dalam Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 itu, masyarakat Dusun Giri Dharma diwakili oleh I Wayan Sudana (kepala dusun), I Wayan Rapeg (kelian adat), I Made Subur (kelian gandrung/joged), I Wayan Kurma (wakil dusun), I Wayan Windra (wakil dusun), I Made Dana (wakil dusun), I Made Dama (wakil dusun), Drs. Ida Bagus Artha Adnyana, M.Hum (wakil dusun), dan I Putu Eka Suastika, S.TP (Ketua STT Yowana Satya Laksana, Dusun Giri Dharma).
Pasal 15 Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 menegaskan bahwa memori kesepakatan tersebut bersifat mengikat kedua belah pihak dan demi terciptanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak, maka diharapkan hal-hal yang sudah tertuang di dalam Memori Kesepakatan ini merupakan hasil akhir yang harus dihormati dan apabila di kemudian hari kesepakatan ini kurang tidak relevan, maka akan ditinjau kembali oleh kedua belah pihak.
Diberitakan sebelumnya, Ibarat “air susu dibalas air tuba” kini krama adat yang pada tahun 2007 welcome terhadap investasi dari PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) alias GWK kini malah “terpenjara” di rumah sendiri pasca terjadi perusahaan tersebut diakuisisi oleh PT Alam Sutera Realty Tbk.
Sejumlah warga adat harus menerima kenyataan pahit akses keluar masuk ke rumahnya ditembok sejak September 2024.
Karena tak diberikan akses keluar masuk ini Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) diadukan oleh puluhan warga adat Banjar Adat Giri Dharma Desa Adat Ungasan ke DPRD Provinsi Bali, Senin, 22 September 2025.
Bendesa Adat Ungasan yang juga Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa mendampingi warga adat dalam penyampaian administrasi tersebut setelah rangkaian upaya mediasi menemui jalan buntu.
Krama adat ini diterima langsung oleh Komisi I DPRD Bali dan juga Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra.
Wayan Sugita Putra, salah satu warga adat menyebut fakta di lapangan menunjukkan beberapa titik dikunci beton sehingga mereka tidak memiliki akses keluar masuk ke rumah sejak setahun lalu.
Pihak manajemen GWK telah berjanji sejak September 2024 lalu akan segera membuka akses jalan warga yang ditutup tersebut, namun hingga kini tak kunjung dibuka.
Karena mediasi buntu, mereka pun terpaksa datang beramai-ramai mengadu ke DPRD Bali dengan harapan pertemuan terseut berbuah jalan keluar.
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa menyatakan akses untuk masyarakat tidak boleh ditutup lebih-lebih statusnya adalah milik umum, baik oleh perusahaan swasta maupun pemerintah daerah.
Pertemuan itu diharapannya melahirkan titik temu, sehingga masyarakat Banjar Adat Giri Dharma Ungasan mendapatkan kenyamanan.
Terlebih konsep GWK adalah pariwisata budaya, mestinya aspek-aspek budaya di wilayah Banjar Adat Giri Dharma Ungasan dijaga.
“Jangan malah mengisolasi warga setempat dengan menutup akses mereka,” sentilnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengungkapkan aduan masyarakat terkait penutupan jalan ke beberapa rumah warga oleh pihak Managemen GWK telah diterima.
Sebelumnya ia bersama anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali sudah mengecek langsung ke lokasi di Balai Banjar Giri Dharma Desa Adat Ungasan pada Kamis, 18 September 2025 lalu.
Hasil pertemuan ini, anggota Komisi I DPRD Bali memberikan waktu selama seminggu kepada Manajemen GWK untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Jika dalam kurun waktu tersebut akses jalan belum dibuka, maka Komisi I DPRD Bali akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup operasional GWK. (bp/ken)













