BISNIS, Balipolitika.com – Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) di Kota Denpasar, Selasa (19/8).
Sidak ini dalam pimpinan Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Ni Luh Putu Suratini, bersama tim dari perangkat daerah terkait.
Sidak menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg serta memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan di tingkat pangkalan.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, tim satgas turun ke beberapa pangkalan yang berlokasi di Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian.
Hasil pengawasan tim di lapangan, dari 7 pangkalan yang mengalami pemeriksaan, 6 di antaranya telah memenuhi ketentuan dan menjalankan usaha sesuai aturan.
Namun, satu pangkalan masih meletakkan papan pangkalan tidak pada posisi yang mudah terlihat masyarakat serta menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kondisi ini terjadi karena pangkalan memperoleh LPG dari agen dengan harga di atas ketentuan HET. Selain itu, tim juga mencatat distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tetap sesuai alokasi tanpa ada pengurangan.
Beberapa pangkalan bahkan masih memiliki stok LPG 3 kg yang belum terdistribusi. Secara terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan upaya memastikan distribusi LPG 3 kg tetap kondusif dan tepat sasaran, sekaligus mengajak masyarakat atau rumah tangga untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai dengan lokasi terdekat tempat tinggal.
Atas temuan tersebut, tim satgas memberikan pembinaan kepada pangkalan terkait agar menempatkan papan pangkalan di lokasi yang mudah terlihat masyarakat serta memanggil agen penyalur untuk memastikan distribusi sesuai aturan yang berlaku.
Tim juga meminta para agen ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja pangkalan di wilayahnya agar operasional sesuai SOP.
Sementara itu, Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali, Zico Aldillah, yang turun langsung dalam sidak menyampaikan bahwa Pertamina akan bersikap tegas.
Jika masih ada pelanggaran berat, maka pangkalan bersangkutan akan kena sanksi berupa rekomendasi pencabutan hak usaha (PHU).
Sementara itu, Pemerintah berencana mengubah skema subsidi energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kg, agar lebih tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, subsidi ke depan tidak lagi dalam bentuk potongan langsung harga produk, melainkan berbentuk subsidi tertutup seperti pada skema listrik yang berdasarkan golongan pemakai dan daya.
“Contohnya di sektor listrik, pelanggan dengan daya tinggi mendapatkan harga berbeda dengan daya rendah. Mekanisme seperti itu bisa implementasi pada sektor energi lain,” ujar Airlangga dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026.
Meski begitu, Airlangga belum merinci detail teknis skema baru tersebut. Ia hanya memastikan pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, perubahan skema subsidi untuk memastikan penerima manfaat lebih tepat sasaran.
Pasalnya, selama ini subsidi energi juga terpakai kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. “Kalau subsidi masih terpakai kelompok sangat kaya, maka perlu langkah-langkah penargetan,” ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, pendataan penerima subsidi akan berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta data dari BPS dan kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM.
“Dengan adanya data sosial ekonomi nasional, kita bisa menjadikannya acuan untuk melakukan targeting subsidi,” jelasnya.
Sementara itu, Subholding PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang hilir komersial, Pertamina Patra Niaga (PPN) mengungkap masih menunggu regulasi lanjutan terkait perubahan skema penyaluran subsidi LPG 3 kg tahun depan.
Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth Marcelino Verieza Dumatubun, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi tahap dua, terkait pembatasan penggunaan.
“Saat ini masih dalam tahap I pencatatan pengguna LPG 3 kg dan menunggu regulasi untuk menuju tahap II pembatasan penggunaan,” ujar Robert, Selasa (19/8).
Lebih lanjut, Roberth bilang, dari sisi Pertamina dan PPN saat ini untuk penyaluran LPG 3kg masih mengacu pada regulasi oleh Kementerian ESDM, yaitu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Adapun, untuk menyelaraskan data penerima LPG 3 kg, Patra Niaga kata dia mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Pada prinsipnya, Roberth mengatakan Pertamina Patra Niaga akan mendukung kebijakan dan program yang bertujuan mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran. (BP/OKA)













