SOSOK – Giri Prasta, Bupati Badung, kini sedang menghadapi gugatan dari Desa Adat Pererenan atas urusan konflik proyek penataan Sungai Surungan, Pantai Lima.
SPORT, Balipolitika.com – Heboh usai Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung resmi melayangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu 18 September 2024.
Gugatan ini terkait proyek penataan Sungai Surungan, Pantai Lima di Desa Pererenan. Warga menggeruduk Pengadilan TUN Denpasar untuk menggugat SK Bupati Nomor 640/01/HK/2022, yang menyatakan tanah tersebut, merupakan milik atau aset Pemkab Badung.
Saat ini, tanah yang masih berperkara itu sudah tersewakan ke pihak ketiga. Gugatan karena pihak Desa Adat Pererenan, tidak mendapat kejelasan, dari Pemkab Badung terkait permohonan untuk menjadikan tanah itu sebagai pelaba atau aset pura. Upaya mediasi tidak kunjung.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan, tidak ada masalah terkait gugatan tersebut. “Silakan boleh (gugat). Itu hak masyarakat untuk mendapat perlindungan hukum,” ujar pejabat asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Giri prasta tidak mau memberikan banyak komentar, ihwal SK terkait tanah yang masih berperkara itu. Giri Prasta lebih memilih kasus ini terbukti di pengadilan. “Nanti kami buktikan di pengadilan ya,” ujarnya singkat.
Pemkab Badung tetap melanjutkan proyek penataan di Pantai Lima. Sedangkan Desa Adat Pererenan tetap menolak penataan di lahan tersebut. Desa adat mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami dari desa adat menganggap mediasi gagal. Hal itu karena sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai sekarang DPRD Badung melalui Komisi II, tidak bisa menepati janjinya mempertemukan desa adat dengan bupati (Giri Prasta) untuk mediasi,” ujar Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara, beberapa waktu lalu.
Pada 21 Agustus 2024, kata dia, desa adat sudah mengajukan surat keberatan terhadap Bupati Badung terkait surat keputusan (SK) yang menyatakan tanah di Sungai Surungan adalah aset Pemkab Badung.
“Kami nyatakan SK itu tidak sah. Karena keputusan bupati tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Hal itu karena tidak sesuai dengan asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan dan asas penyalahgunaan kewenangan. Jelas semua itu hanya menguntungkan investor karena tanah sudah disewakan,” paparnya.
Warga Desa adat Pererenan sebelumnya ramai-ramai mendatangi Pantai Lima. Mereka menggelar demonstrasi dan memasang baliho penolakan terhadap pembangunan oleh investor di lahan tersebut.
Lahan itu di sebut-sebut hasil reklamasi oleh Pemkab Badung dengan dalih melakukan penataan pantai dan Sungai Surungan.
Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara menilai sudah ada asas penyalahgunaan kewenangan.
Kata dia tanah tersebut malah disewakan, padahal lahan di Sungai Surungan itu merupakan wewidangan atau wilayah Desa Adat Pererenan.
“Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di pasal 55 disebutkan bahwa Tukad Surungan milik desa adat. Bahkan di awig-awig desa adat juga disebutkan bahwa Sungai Surungan merupakan milik desa adat,” ucapnya.
Setelah melakukan upaya administratif, berupa keberatan kepada bupati, selanjutnya pihaknya akan mengajukan banding administratif ke Gubernur Bali. Harapannya gubernur bisa memeriksa kembali SK yang dikeluarkan bupati tersebut.
“Kami tunggu 10 hari, apabila upaya administratif tidak ada jawaban, maka kami akan lakukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap SK Bupati No 640/01/HK/2022 itu,” demikian ia menjelaskan. (BP/OKA)