PAPARKAN: (Kiri) Terdakwa A A Ngurah Oka, Ahli Waris Jero Kepisah, terkait dugaan Pemalsuan Silsilah. (Kanan) I Made Somya, SH, MH. (Ilustrasi Cakra: Gung Kris/Redaksi)
DENPASAR, Balipolitika.com – Membuat warganet semakin bertanya-tanya terkait keberlanjutan kasus dugaan Pemalsuan Silsilah yang menyeret salah satu nama Ahli Waris Jero Gede Kepisah, A A Ngurah Oka (Turah Oka) alias Turah Kepisah selaku Terdakwa, adanya fakta yang dipaparkan melalui nota pembelaan Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari LBH Bedil-Bali (Lembaga Bantuan Hukum Pembela Keadilan Bali) dalam agenda sidang Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mulai mengerucut terhadap adanya indikasi Abuse Of Power (kesewenang-wenangan) diduga dilakukan Tim Penyidik Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan memaksakan kasus pidana ini untuk naik ke Meja Hijau, dianggap tim hukum sebagai upaya kriminalisasi terhadap Terdakwa Turah Kepisah atas permintaan Pelapor, A A Eka Wijaya alias Turah Mayun dari Puri Jambe Suci, pada Selasa, 13 Agustus 2025.
Indikasi Abuse Of Power dalam Kasus Jero Gede Kepisah terungkap berdasarkan pemberitaan disejumlah Media Online yang mengutip poin penting dalam nota pembelaan yang dibacakan Tim Hukum Terdakwa dalam agenda Pledoi kemarin, walaupun secara tidak langsung tim Bali Politika hadir di persidangan, tetapi wartawan Bali Politika berusaha melakukan validasi terkait informasi yang beredar kepada salah satu perwakilan tim hukum, I Made Somya, melalui sambungan telepon kepada tim Bali Politika ia menjelaskan, tim memastikan tidak ada bukti kuat yang menyatakan adanya pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dilakukan oleh Terdakwa Turah Kepisah. Bersama I Kadek Duarsa, justru ia menyajikan bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengarah kepada tindakan kesewenang-wenangan APH dihadapan Majelis Hakim.
“Dalam perjalanan kasus ini fakta persidangan sudah mengungkapkan semua. Pada prinsipnya, berdasarkan analisa dan kajian hukum kami itu tidak ada bukti-bukti kuat atas pelanggaran Pasal 263 Ayat 1 ataupun Ayat 2 yang dilakukan klien (Turah Kepisah, red) kami. Unsur-unsurnya tidak ada yang terpenuhi, legal standing (dasar laporan, red) dari pelapor juga tidak benar. Tim juga membeberkan fakta ke Majelis Hakim, menjelaskan bahwa kalau kasus pidana ini memang dipaksakan atas permintaan Pelapor. Kami juga memaparkan bukti kuat adanya konspirasi yang dilakukan Pelapor dengan APH (tim penyidik, red), secara rasional mengarahkan tim yang menduga adanya Abuse Of Power (Kesewenang-wenangan, red) sehingga tudingan yang dilakukan pelapor bisa mulus naik ke Persidangan,” Papar Somya, kepada Bali Politika, Rabu, 13 Agustus 2025.
Lebih lanjut, mewakili Tim Hukum LBH Bedil-Bali, Somya menegaskan A A Ngurah Oka alias Turah Oka alias Turah Kepisah tidak bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah sebagaimana delik dalam laporan A A Eka Wijaya alias Turah Mayun (Puri Jambe Suci). Ia juga berharap, Majelis Hakim bisa bersikap objektif sehingga mampu melahirkan Putusan yang adil dan melepaskan segala tuntutan hukum terhadap Turah Kepisah.
“Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Bali. Jika ada yang mengikuti perjalanan kasus ini sejak awal, tentu akan memberikan penilaian bahwa Turah Oka ini murni dikriminalisasi. Sejatinya, klien kami bisa bebas dari segala tuntutan hukum pidana yang ditudingkan. Saya juga berharap, narasi-narasi kontra terkait kasus ini tidak mempengaruhi MH (Majelis Hakim, red) dalam menjatuhkan putusan, objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta sepanjang persidangan,” imbuhnya.
Agenda sidang Pledoi menjadi momen penting bagi Tim Hukum Terdakwa untuk memaparkan bukti-bukti yang menguatkan, bahwa tidak ada tindak pidana pemalsuan dilakukan oleh Turah Oka sebagaimana dimaksud Turah Mayun dalam laporannya yang tertulis di nota pembelaan dan dibacakan pasca agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU, Isa Ulinnuha, menuntut Turah Oka dari Jero Kepisah pidana 3 (tiga) bulan penjara terkait pemalsuan silsilah I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci, Denpasar, diungkapkan JPU dalam sidang di PN Denpasar dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa, 5 Agustus 2025.
JPU Isa Ulinnuha di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti, menyatakan selama berlangsungnya pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal alasan penghapusan pidana, baik dengan alasan pemaaf maupun alasan pembenaran menurut Undang-Undang.
“Oleh karena itu terdakwa termasuk subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum dan harus dinyatakan bersalah dan kepadanya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya,” baca Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga menjabarkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya, adalah perbuatan terdakwa merugikan secara materil dan imateril terhadap ahli waris I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci Denpasar yang diwakili oleh Saksi, Anak Agung Eka Wijaya, Saksi, A A Ngurah Gede Bargawa.
“Terdakwa ingkar selama di persidangan, terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah di persidangan,” paparnya.
Adapun JPU juga membacakan yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa Penuntut Umum juga mempertimbangkan bahwa terdakwa sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Pernyataan Silsilah Palsu dan Surat Keterangan Waris Palsu sebagaimana dalam Dakwaan Primer: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tandasnya. (bp/gk)













