BADUNG, Balipolitika.com– DPRD Kabupaten Badung secara tegas merekomendasi penghentian sementara aktivitas proyek rumah kos 5 lantai di Jalan Palapa Nomor 899, Lingkungan Menesa, Kampial, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Pasalnya, bangunan tersebut terbukti berdiri tidak sesuai dokumen perizinan yang dikantongi.
Bahkan, sebagian dari bangunan itu, diketahui belum didasari atas izin apa pun.
Sikap tegas itu disampaikan dalam kunjungan lapangan Komisi I dan II DPRD Badung yang secara langsung dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.
Rombongan ketika itu diterima langsung oleh perwakilan owner, I Ketut Manggis.
Ditemui seusai kunjungan, Anom Gumanti menjelaskan bahwa kos-kosan tersebut terdiri dari dua gedung.
Gedung pertama yang ada di sisi depan memang sudah mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun Sertifikat Laik Fungsi atau SLF-nya tidak ada.
“Karena setelah dimonitor oleh teman-teman di PUPR, bangunan ini masih perlu disesuaikan. Mengingat gambar yang sebelumnya diajukan, itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap Anom Gumanti.
Gedung kedua, sambung Anom Gumanti lebih parah lagi karena hingga saat ini sama sekali belum diproses semua perizinannya.
Meski izin tak diurus fakta di lapangan menunjukkan proses pembangunan sudah berjalan.
“Ini yang kita rekomendasikan untuk bisa ditertibkan,” tegas Anom Gumanti.
Sebagai tindak lanjut, terangnya telah disepakati penghentian sementara segala aktivitas pembangunan rumah kos 5 lantai tersebut.
Pemilik diharapkan segera bergerak memproses seluruh dokumen perizinan yang diperlukan serta melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan aturan berlaku.
“Perlu kami sampaikan juga, kami pada dasarnya berterima kasih kepada investor yang mau berkontribusi di Badung. Akan tetapi, tentu tidak boleh mengabaikan proses perizinan atau aturan yang ada. Itu harus tetap kita ikuti bersama demi memiliki legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Anom Gumanti.
Anom Gumanti menambahkan berkenaan dengan keluhan aktivitas pekerjaan oleh warga sekitar, DPRD Badung dalam waktu dekat akan melakukan mediasi.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.
Ia menegaskan kembali bahwa penghentian sementara pembangunan kos 5 lantai itu dilakukan untuk keseluruhan aktivitas.
“Yang pertama, SLF-nya ini belum jadi karena penyesuaian gambar. Yang mana gambar diajukan tidak sesuai fakta di lapangan. Kedua, SLF belum terbit, tapi mereka sudah operasional,” imbuhnya.
Dukungan penghentian sementara juga sempat disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada.
Ia meminta agar pemilik usaha segera mengurus seluruh kelengkapan perizinannya terlebih dahulu.
Sementara instansi terkait, diharapkan benar-benar mengawasi perkembangannya ke depan.
Turut hadir mendampingi kunjungan lapangan itu anggota DPRD Badung Wayan Loka Astika, Made Sudira, Tomy Martana Putra, dan Wayan Puspa Negara.
Turut hadir dari Dinas PUPR Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Seksi Trantib Kecamatan Kuta Selatan, serta dari Kelurahan Benoa. (bp/ken)













