BISNIS, Balipolitika.com – Kritik terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 terus mengalir.
Kebijakan yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter ini, di nilai tidak berdasarkan data akurat dan berpotensi merugikan ekonomi rakyat kecil serta melemahkan industri daur ulang.
Tokoh masyarakat Bali, Anak Agung Susruta Ngurah Putra, secara tegas menilai kebijakan ini justru menyasar pihak yang salah.
Padahal, dia mengatakan bahwa SE ini memiliki tujuan yang baik yakni mengajak peran serta masyarakat untuk mengurangi sampah plastik, namun tidak pada poin pelarangan produksi dan distubusi air kemasan di bawah 1 liter.
“Tujuannya memang bagus, untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik. Tapi kenapa justru botol plastik jadi korban.
Padahal, itu punya nilai ekonomi dan menjadi tulang punggung komunitas pemulung serta pelaku daur ulang,” katanya.
Susruta menyoroti bahwa yang menjadi masalah utama, bukanlah plastik itu sendiri, melainkan perilaku manusia dalam membuang dan memilah sampah.
Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada mendisiplinkan masyarakat, bukan serta-merta melarang produk yang sebenarnya sudah mempunyai sistem ekonomi sirkular yang berjalan.
“Botol PET itu di pungut karena bernilai. Tapi sampah multilayer seperti sachet, itu yang sulit dan tidak punya nilai ekonomi,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Provinsi Bali itu juga mengingatkan bahwa dalam SE itu, larangan tidak hanya berlaku untuk air minum kemasan (AMDK) tetapi semua minuman berkemasan plastik, termasuk teh, kopi, yogurt, hingga minuman UMKM yang banyak dalam botol kecil.
Dia berkelakar, minuman-minuman tersebut justru malah memberikan penyakit bagi masyarakat. “Kalau semua minuman botol di larang, mau minum kopi harus 1 liter? atau yakult 1 liter? bisa mencret atau asam lambung kita semua,” sindirnya.
Menurutnya, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan kebijakan tidak berpijak pada riset yang memadai.
Data dari organisasi lingkungan independen seperti Sungai Watch menunjukkan bahwa botol PET menyumbang sekitar 4,4 persen dari sampah plastik, jauh di bawah sachet yang mencapai 5,5 persen, kantong plastik 15,2 persen, dan plastik bening 16,2 persen.
“Kalau memang berdasarkan data, harusnya sachet yang lebih dulu larangannya. Tapi kenapa yang jadi korban hanya botol plastik yang justru lebih mudah daur ulang?,” tanya Susruta.
Sustra mengingatkan Gubernur Koster, agar tidak keras kepala dan mendengar suara masyarakat, bukan sekadar bersandar pada pendapat para ahli yang belum tentu independen.
Menurutnya, sikap keras kepala hanya akan berujung pada gugatan di pengadilan nantinya mengingat SE hanya imbauan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau pemimpin hanya mendengar yang membuatnya senang, itu bukan kepemimpinan, tapi egosektoral,” ucapnya tajam.
Dia berpandangan bahwa kebijakan pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter ini, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola sampah sehingga mengkambing hitamkan botol plastik.
Padahal, sambung dia, solusi yang lebih tepat adalah mengelola, bukan melarang. Atau memberdayakan, bukan menghukum.
“SE ini lebih terlihat sebagai simbolisme politik ketimbang kebijakan berbasis data. Kita ingin Bali bersih, tapi bukan dengan cara mengorbankan ekonomi rakyat kecil dan melemahkan sistem daur ulang yang sudah berjalan,” tutupnya. (BP/OKA)













