DENPASAR, Balipolitika.com- Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, 30 Juni 2025.
Koster mengawali penyampaiannya dengan memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi atas pandangan, saran, dan kritik yang menurutnya bersifat konstruktif dalam menyempurnakan substansi kedua raperda.
“Pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi mengandung nilai korektif yang sangat konstruktif. Ini menjadi dasar untuk memperkuat kualitas kebijakan pembangunan Bali ke depan,” ujarnya.
Menjawab pandangan umum terkait RPJMD, Koster menegaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut telah mengacu pada visi dan misi Gubernur-Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030 serta sejalan dengan berbagai regulasi nasional dan daerah.
RPJMD 2025-2029 disebutnya sebagai bagian dari penjabaran tahap awal RPJPD 2025-2045 dan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke depan atau 2025-2125.
Koster juga memastikan indikator dan target pembangunan telah disusun secara terukur dan realistis dengan masukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“RPJMD ini bukan sekadar kelanjutan, tapi fondasi kuat untuk mewujudkan Bali Era Baru,” tegasnya.
Terkait usulan DPRD Bali untuk melakukan penyesuaian legal drafting, Koster menyatakan prinsip persetujuannya.
Menanggapi pandangan umum fraksi atas pelaksanaan APBD 2024, Koster sepakat perlunya fokus anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
Ia juga menjelaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp57,7 miliar telah dialokasikan dalam RAPBD Perubahan 2025.
Mengenai pungutan wisatawan asing, Koster mendukung pengoptimalan penerimaan dan memastikan penggunaan dana sesuai Perda No. 2 Tahun 2025 yang diarahkan untuk pelestarian budaya, lingkungan, serta peningkatan layanan pariwisata.
Menanggapi pertanyaan soal dana BOSP yang melebihi anggaran, ia menyebut hal itu akibat perbedaan tahun ajaran dan tahun anggaran, yang dicatat sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Sementara itu, terhadap kritik mengenai opini WTP yang disertai defisit dan SiLPA tinggi, Koster menegaskan bahwa opini WTP menilai kewajaran laporan keuangan, sedangkan defisit dan SiLPA merupakan dinamika penganggaran yang kompleks.
Menjawab masukan tentang peningkatan kontribusi BUMD, KOster menyatakan tengah mendorong langkah strategis agar BUMD lebih produktif dan berkontribusi melalui dividen.
Kajian juga sedang dilakukan untuk pembentukan BUMD baru sesuai kebutuhan daerah.
Soal pendapatan dari aset sewa dan Pusat Kebudayaan Bali, ia menjelaskan bahwa pencatatan telah dilakukan sesuai dengan sistem akuntansi berbasis akrual dan kas, tergantung jenis laporan.
Terkait pinjaman daerah sebesar Rp1,4 triliun, Koster memastikan bahwa pinjaman sebesar Rp842 miliar pada TA 2024 tidak direalisasikan.
Sementara sisa SILPA sebesar Rp623 miliar lebih telah dialokasikan dalam RAPBD Perubahan 2025.
Menutup penyampaiannya, Koster menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk menjawab tantangan pembangunan Bali secara berkelanjutan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal.
“Hal-hal teknis yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut akan kita bahas bersama. Saya berharap kedua raperda ini bisa segera disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (bp/ken)










