RESMOB POLSEK KUTA: Rizal Fikri Nurrohimudin kedapatan mencuri Burung Beo untuk kedua kalinya, berhasil diamankan jajaran Polsek Kuta. (Sumber: Humas Polresta Denpasar)
BADUNG, Balipolitika.com- Unti Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mengamankan seorang pria bernama Rizal Fikri Nurrohimudin 27 tahun asal Subang karena kedapatan mencuri dua ekor burung jenis Beo, milik korban bernama Ketut Sukadana 47 tahun, warga Jalan Segara Wangi, Kedonganan, Kuta, Badung.
Berdasarkan keterangan yang dikutip pada, Jumat, 12 Juli 2024, Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan kejadian terjadi pada, Kamis, 4 Juli 2024 lalu, korban mengetahui burung Beo yang berada di depan rumahnya berjumlah dua ekor kemudian hanya tersisa satu ekor, setelah diperiksa di sekitar lokasi burung tidak ditemukan keberadaanya.
Kejadian berlanjut pada, Selasa, 9 Juli 2024, korban yang kehilangan burungnya tersebut curiga pada Pukul 02.00 Wita mendengar suara seperti orang melompat tembok, setelah itu korban kembali mendengar suara burung Beo miliknya yang tersisa satu tesebut bersuara ‘koook’ seperti ada seseorang mengangkapnya, mendengar hal itu korban lantas bergegas memeriksa kandang dan menemukan burung Beo miliknya hilang untuk kedua kalinya.
Sesaat itu juga, korban lalu mendengar suara bising knalpot sepeda motor milik pelaku di depan rumahnya, curiga burungnya telah dicuri korban lantas berusaha mengejar pelaku dibantu sejumlah warga sekitar walaupun tak terkejar, korban berhasil mengingat ciri-ciri pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Kuta, laporan diterima oleh Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhon langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku bersama Barang Bukti (BB) dua ekor burung Beo hasil curian, pelaku diamankan tidak jauh dari TKP setelah berhasil membawa burung Beo milik korban untuk kedua kalinya.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 6 juta Rupiah. Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Kuta. Kami Imbau kepada warga masyarakat silakan lapor ke hotline 110 bila mengalami atau mengetahui tindakan melawan hukum,” ujar Kapolsek Kuta.
Kapolsek Kuta menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah mencuri dua ekor burung Beo milik korban, rencananya burung-burung tersebut akan dipelihara sendiri. (bp/gk)