SOSOK BERPRESTASI: Putu Widyasmita, Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, masa bakti 2021-2027 ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dalam Operasi Antik, Kamis, 6 Juni 2024.
BULELENG, Balipolitika.com– Putu Widyasmita, Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ditangkap Polres Buleleng, Kamis, 6 Juni 2024.
Pria berusia 32 tahun itu digiring pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dalam Operasi Antik yang tengah digelar untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi dari masyarakat mengarahkan polisi untuk menangkap Putu Widyasmita di pinggir jalan setelah diduga melakukan transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini Putu Widyasmita sedang menjalani pemeriksaan intensif selama tiga hari untuk mengungkap keterlibatannya, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba.
“PW ditangkap pada Kamis sore di pinggir jalan dan kami masih menggali lebih dalam mengenai keterlibatannya. Tes urine telah dilakukan, tetapi hasilnya belum keluar, sehingga status PW sebagai tersangka belum ditetapkan,” ujarnya.
Pihak kepolisian belum mengungkapkan detail kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan, dengan alasan penyelidikan masih berlangsung.
AKP Diatmika menambahkan bahwa keputusan apakah PW akan dijadikan tersangka atau tidak akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti selama tiga hari ke depan. (bp/tek/ken)