Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Otaki Penipuan PT DOK, I Nyoman Tri Dana Yasa Punya Aset Melimpah

Nikmati Bonus Senilai Rp4 Miliar dari PT Monex

DIVONIS 3 TAHUN: I Nyoman Tri Dana Yasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/Pid.B/2023/PN Dps yang dibacakan Hakim Ketua Agus Akhyudi didampingi Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara dan Ni Made Oktimandiani serta Panitera Pengganti Ni Putu Laria Dewi pada 18 April 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/Pid.B/2023/PN Dps yang dibacakan Hakim Ketua Agus Akhyudi didampingi Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara dan Ni Made Oktimandiani serta Panitera Pengganti Ni Putu Laria Dewi pada 18 April 2023 menegaskan I Nyoman Tri Dana Yasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum I Made Dipa Umbara. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian tertulis dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/Pid.B/2023/PN Dps untuk terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa yang sesuai pernyataan Juru Bicara Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan merupakan pendiri, trader, serta Direktur PT Dana Oil Konsorsium.

Berposisi sebagai trader tunggal, I Nyoman Tri Dana Yasa adalah satu-satunya orang yang bisa mengakses dan mengeksekusi 4 akun trading atas nama dirinya di PT Monex, yakni akun trading 84590522 yang dibuat 23 Januari 2020, akun 84580484 yang dibuat 28 Januari 2020, akun 84544991 yang dibuat 18 Maret 2020, dan akun 84577924 yang dibuat pada 13 April 2020. 

Berposisi sebagai pendiri, trader, serta Direktur PT Dana Oil Konsorsium, bonus-bonus, keuntungan, atau fasilitas dari PT Monex berupa emas batangan, motor, laptop, dan lain-lain yang mana kalau dihitung mencapai nilai kurang lebih Rp4.000.000.000 juga dinikmati sendiri oleh  I Nyoman Tri Dana Yasa; tidak oleh 5 terdakwa yang saat ini diopinikan sebagai founder dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Usut punya usut, selain bergelimang fasilitas super mewah, I Nyoman Tri Dana Yasa juga tercatat memiliki aset tanah di sejumlah titik atas namanya dirinya dan sang istri, yakni Ni Putu Arshia. 

Mengacu Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/Pid.B/2023/PN Dps yang dibacakan Hakim Ketua Agus Akhyudi aset tanah tersebut terdiri atas 8 lembar sertifikat hak milik (SHM).

Pertama, 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 15530/Kel. Jimbaran, seluas 200 meter persegi atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa.

Kedua, 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 15531/Kel. Jimbaran, seluas 200 meter persegi atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa.

Ketiga, 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2756/Desa Manistutu, seluas 7.550 meter persegi atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa.

Keempat, 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Jembrana sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2004/Desa Batuagung, seluas 4.580 meter persegi atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa.

Kelima, 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Jembrana sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 5184/Desa Batuagung, seluas 1.155 meter persegi atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa. 

Keenam, 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Jembrana sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 5360/Desa Batuagung, seluas 160 meter persegi atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa.

Ketujuh, 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2748/Desa Manistutu, seluas 7.550 meter persegi atas nama I Nyoman Tri Dana Yasa. 

Kedelapan, 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Jembrana sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 5286/Desa Batuagung atas nama istri I Nyoman Tri Dana Yasa, yakni Ni Putu Arshia. 

Dalam eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan penasihat hukum 5 terdakwa, yakni  I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana yang posisi dan perannya sama dengan para investor lain yaitu mengajak orang berinvestasi dengan imbalan persentase berupa uang, penasihat hukum para terdakwa menegaskan bahwa korban terbuai janji manis I Nyoman Tri Dana Yasa,.

I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, I Nengah Gede Suta Astawa, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, I Komang Ariawan, S.H., M.H, I Kadek Ari Pebriarta, S.H., dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H, dari Gendo Law Office dalam eksepsi yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024 menguraikan bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa juga mendapatkan komisi dari PT Monex dari jumlah per lot ditradingkan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa. 

“Komisi tersebut tetap diberikan walaupun tradingnya untung ataupun rugi,” jelas penasihat hukum 5 terdakwa.

Terkuak fakta lain juga bahwa pada saat presentasi, I Nyoman Tri Dana Yasa menawarkan dan mempresentasikan investasi dengan janji para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu dengan persentase berkisar 0 persen sampai 3 persen di mana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang. 

“Serta dipertegas lagi apabila bisa menemukan 1 persen resiko di investasi yang diadakan, maka bagi yang menemukannya akan diberikan imbalan Rp10.000.000, dan naik menjadi Rp100.000.000 serta modal bisa ditarik kapan pun,” terang I Wayan Adi Sumiarta.

Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-033/DENPA.OHD/01/2024 diketahui I Nyoman Tri Dana Yasa menjalankan usaha trading bursa perdagangan, yaitu pembelian dan penjualan minyak mentah komoditi West Texas Intermediate (WTI) di PT Monex sejak tahun 2013.

Selanjutnya, sejak bulan Januari 2020, I Nyoman Tri Dana Yasa mengajak orang lain untuk ikut usaha pembelian dan penjualan minyak mentah (trading) di PT Monex tersebut.

5 di antaranya adalah terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana yang berhasil dirayu I Nyoman Tri Dana Yasa agar mau berinvestasi alias mengeluarkan uang hingga akhirnya mengajak sanak keluarga mereka. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!