Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Gendo: Klien Kami Korban I Nyoman Tri Dana Yasa

Dari Sidang Perdana Investasi Bodong PT DOK

AJUKAN NOTA KEBERATAN: I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H. dkk. dari Gendo Law Office mendampingi para terdakwa berinisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA dalam Sidang investasi bodong yang dilakukan PT DOK di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 14 Maret 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sidang investasi bodong yang dilakukan PT DOK bernomor perkara 170/Pid.B/2024/PN Dps dengan terdakwa inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 14 Maret 2024.

Agenda sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, S.H., M.H. itu adalah pembacaan dakwaan dari penuntut umum.

Tampak hadir penasihat hukum terdakwa I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H. dkk. dari Gendo Law Office.

Usai penuntut umum tuntas membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa bertanya kepada penasihat hukum terdakwa apakah akan menanggapi dakwaan dari penuntut umum.

Merespons hal tersebut, Gendo selaku penasihat hukum kliennya mengajukan nota keberatan atas dakwaan dari penuntut umum.

“Kami meminta waktu 1 minggu,” ujar Gendo.

Beber Gendo kliennya dituduh membantu melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan kepada investor PT Dana Oil Konsosrsium (PT DOK) sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 378 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP junto Pasal 56 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP junto Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Pasal tersebut yang didakwakan kepada klien kami,” urai Gendo.

Menurut Gendo, jika konsep membantu kejahatan dalam perkara ini karena mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk edukasi lalu mendapatkan gaji dalam bentuk persentase, semua pihak di dalam bisnis di bawah naungan I Nyoman Tri Dana Yasa semestinya diseret sebagai turut serta.

“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai owner dan konseptor serta trader tunggal bukan hanya klien kami tetapi banyak yang lain,” ungkap Gendo.

“Edukasi juga bukan dilakukan oleh klien kami saja. Banyak orang yang melakukan edukasi; mengajak orang bergabung dan mendapatkan fee dari I Nyoman Tri Dana Yasa. Rata-rata 10 persen,” imbuh Gendo.

Gendo menegaskan dalam perkara ini, yang mempunyai konsep trading, yang memegang akun trading, yang menikmati keuntungan trading, dan yang sengaja meloloskan uang investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa.

Sehingga tidak benar kliennya memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Lebih jauh, Gendo juga menjelaskan bahwa kliennya juga mengajak keluarganya untuk ikut berinvestasi di trading yang dijalankan I Nyoman Tri Dana Yasa.

Mereka juga jadi investor dan menaruh uangnya di bisnis ini. Logikanya, jika kliennya tahu sejak awal bahwa trading yang dilakukan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa ini ada risiko kerugian, tidak mungkin kliennya ikut dan mengajak keluarganya untuk bergabung.

“Klien kami juga sebenarnya merupakan korban dari I Nyoman Tri Dana Yasa,” tutup Gendo.

Sidang selanjutnya akan diadakan pada Kamis, 21 Maret 2024 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!