SINGARAJA, Balipolitika.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mendesak Pemerintah Kabupaten Buleleng lebih serius menyiapkan program penanggulangan kemiskinan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng bersama pihak eksekutif di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Rabu, 4 Maret 2026.
Rapat gabungan ini dilaksanak dalam rangka mematangkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M. ini berfokus pada Ranperda Penaggulangan Kemiskinan di mana validasi data melaui sistem SIKS-NG dan DTSEN ini dinilai harus dilakukan secara masif dan melibatkan seluruh pemangku kebijakan.
Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng.
Ia menyoroti adanya ketidaksinkronan antara angka statistik dengan realita beban anggaran di lapangan.
“Secara statistik kita melihat angka kemiskinan menurun, namun jika kita bedah indikator pembiayaan jaminan kesehatan melaui Penerima Bantuan Iuran (PBI) jumlahnya justru mengalami peningkatan. Ini yang harus bisa kita jawab memalui Perda Penaggulangan Kemiskinan ini,” tegasnya.
Ketut Ngurah Arya menambahkan bahwa validasi data yang presisi memiliki peran yang sangat krusial agar anggaran daerah menjadi tepat sasaran.
Jika kemiskinan benar-benar turun secara riil di lapangan, maka secara logika beban anggaran untuk PBI seharusnya juga terkendali.
Untuk itu, DPRD Buleleng mendorong agar peningkatan kapasitas operator di tingkat desa/kelurahan harus diperkuat melaui pendidikan dan pelatihan secara intens.
Hal ini penting dilakukan agar data yang dihasilkan bukan sekadar formalitas adiministrasif, melainkan potret nyata kondisi di masyarakat.
“Kita ingin Buleleng keluar dari peringkat kemiskinan terbanyak dengan data yang benar-benar riil di lapangan. Dengan data presisi ini kita dapat pastikan siapa yang layak dibantu dan siapa yang sudah mandiri,” imbuh Ketut Ngurah Arya.
Selain membahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, dalam rapat juga menyepakati penyempurnaan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Dalam pembahasan tersebut disepakati beberpa hal, yakni Komisi-Komisi DPRD Buleleng dan Pemerintah Daerah Buleleng sependapat dengan rumusan penyempurnaan ranperda seperti yang disampaikan Komisi Pembahas Ranperda dan penjelasan eksekutif.
Selanjutnya, Penyusuan Peraturan Bupati sebagai turunan dari peraturan daerah harus segera dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah, perda-perda yang telah ditetapkan agar dilakukan sosialisasi secara intensif sehingga dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng yang tergabung dalam Gabungan Komisi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, Pimpinan SKPD terkait, tim ahli, serta undangan lainnya.
Dari pembahasan tersebut selanjunya ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan segera dilanjutkan ketahapan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Buleleng, sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda. (bp/ken)












